Persoalan Ketahanan Pangan di Indonesia: Sebuah Solusi Islami (Bagian III)

Persoalan Ketahanan Pangan di Indonesia: Sebuah Solusi Islami (Bagian III)
Oleh: Prof. Dr. U. Maman Kh., S.S., M. Si,  Guru Besar Sosial Ekonomi Pertanian Program Magister Agribisnis FST UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program pencetakan sawah baru oleh Kementan untuk mengimbangi sawah yang hilang, ternyata penyediaan lahannya  juga dibebankan kepada petani. Pemerintah hanya menyediakan dana pencetakan sawah baru (ala kadarnya). Dengan alasan pengembangan kemandirian petani, belakangan ini juga muncul gagasan di DPR untuk meniadakan berbagai bentuk bantuan dan subsidi bagi petani.   Baca juga:Persoalan Ketahanan Pangan di Indonesia: Sebuah Solusi Islami (Bagian II)Persoalan Ketahanan Pangan di Indonesia: Sebuah Solusi Islami (Bagian I)   Sampai di sini lengkaplah asumsi bahwa penyediaan kebutuhan masyarakat harus dipenuhi oleh masyarakat itu sendiri, termasuk oleh petani walaupun kehidupan mereka pada umumnya berada dalam kemiskinan.  Namun demikian, sebagai “pahlawan pangan,” petani tidak mendapat reward yang memadai. Alih-alih didorong untuk memperoleh keuntungan maksimal, keuntungan petani dibatasi dengan harga patokan pembelian (HPP) gabah oleh Pemerintah/Bulog.  Sejak tahun 2015, HPP padi kering panen Rp 3700,-/kg dan beras Rp 7300,-/kg, dan baru ada kenaikan HPP berdasarkan Permendag Nomor 24/2020 menjadi Rp 4200,-/kg padi kering panen, dan Rp 8300,-/kg untuk beras. Sekalipun Pemerintah mempersilahkan petani untuk menjual dengan harga lebih tinggi jika laku (Pangannews.com, 5 Mei 2020), namun dengan kelemahan kelembagaan petani dan kelemahan penguasaan rantai pasok pangan, tawaran ini tidak mungkin bisa dilakukan petani. Sebaliknya petani tetap berada pada posisi yang sangat lemah;padahal mereka harus tetap menjadi “pahlawan pangan” menuju kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional. Petani Pasca-Subsistence Ketika para petani masih bersifat subsistence, bertani hanya untuk memenuhi kebutuhan individu dan keluarganya, tidak terdapat persoalan. Mereka tetap bertani sekalipun tidak menguntungkan, karena memang mereka tidak berorientasi keuntungan. Namun persoalan serius muncul ketika pembangunan di Indonesia memperkenalkan, mendorong, dan menerapkan pola-pola transaksional bagi masyarakat pedesaan. Pola-pola subsistence semakin menghilang dan digantikan pola-pola komersial. Rasionalitas sosial digantikan oleh rasionalitas ekonomi. Garcia (1985) mencatat masuknya pola-pola kaptalisme ke pedesaan terjadi sejak awal 1980-an, dengan masuknya ekonomi uang dan industrialisasi pedesaan. Dalam periode ini Krisnamurthi (2006) mencatat mulai terjadinya penurunan pangsa sektor pertanian terhadap PDB yang digantikan oleh berbagai sektor ekonomi lainnya, sekalipun tenaga kerja yang tergantung pada sektor pertanian masih tinggi. Dalam hal ini Krisnamurthi (2006) melihat adanya kesenjangan ekonomi, di mana kontribusi sektor pertanian semakin mengecil tapi dipadati jumlah tenaga kerja yang besar, sedangkan sektor-sektor ekonomi lain yang semakin membesar namun dipadati jumlah tenaga kerja yang relatif kecil. Bagi Krisnamurthi (2006),  hal ini merupakan indikator semakin kecilnya pendapatan tenaga kerja sektor pertanian dan semakin besarnya penghasilan pekerja sektor-sektor non-pertanian. Hal ini tentunya akan menurunkan semangat pekerja sektor pertanian. Lebih lanjut persoalan sektor pertanian ini muncul ketika petani-petani komersial ini, sebagai pengganti petani subsistence, melihat kenyataan bahwa kegiatan usaha tani hanya memberikan keuntungan sangat minimal. Mengacu pada Witono dan Nasution yang melakukan penelitian di awal tahun 1990-an, Irawan (2005) mencatat, nisbah keuntungan sektor pertanian terhadap berbagai sektor ekonomi lainnya, seperti kawasan wisata, perumahan, dan kawasan industri bervariasi antara 1:14 sampai 622. Karena itu, berdasarkan rasionalitas ekonomi, kegiatan bertani sangat tidak menarik;padahal kegiatan bertani penuh risiko (kekeringan, kebanjiran, serangan hama & AMP;penyakit) yang berakibat gagal panen. Belum lagi usaha di sektor pertanian ini perlu waktu lama untuk mendatangkan uang, dengan status sosial, yang dirasakan sangat rendah. Karena itu, usaha di sektor pertanian tidak memiliki daya tarik. Jika terdapat alternatif lain selain bertani, para pemuda akan memilih sektor lain. Lebih dari 75% petani di Tabanan, Bali, setuju dan sangat setuju bahwa konversi lahan merupakan pemecahan ekonomi bagi petani;lahan pertanian merupakan komoditas ekonomi;lahan pertanian tidak mampu memberikan hasil yang diharapkan;dan lahan pertanian lebih bermanfaat untuk perumahan (Dwipradnyana, 2014). (Bersambung)