Kejagung Sita Tanah 80 Hektar Milik Tersangka Jiwasraya

Jakarta, Obsessionnews.com - Kejaksaan Agung terrus menelusuri aset milik tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Temuan terbaru tersangka memiliki asset tanah dengan luas 80 hektar yang diduga merupakan hasil korupsi di Jiwasraya. "Terdapat dua lokasi perumahan itu Milenium City seluas 20 hektare dan Forest Hill seluas 60 hektare," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, (5/2/2020) Lokasi dua perumahan itu terletak di Kampung Ciawi, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Kemudian di Desa Pasaraian, Kecamatan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. Tim juga menemukan perumahan seluas 10 hektare milik Benny. Lokasinya terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rumpin, Bogor dan Desa Pinggu, Kecamatan Parung Panjang, Bogor. Jadi total ada 80 hektar tanah yang disita. Selain itu, penyidik menemukan aset lain berupa perusahan, atas nama Benny. Namun Hari menyebut, nama perusahaan yang terletak di Lebak, Banten itu sempat diubah. "Tim melakukan pelacakan aset tersangka BT di daerah Desa Neneng, Kabupaten Lebak. Atas nama PT. Kencana Raya Nusa berubah nama menjadi PT Trimega Adiarta," kata dia. Hari menuturkan tim penelusuran aset menemukan adanya peralihan nama kepemilikan aset milik Benny. Namun dia memastikan pihaknya tak bisa dibohongi. Sebab, di sisi lain, penyidik sudah mengantongi bukti yang kuat atas kepemilikan perusahaan tersebut. "Mungkin penyidik menemukan atas nama tersangka BT. Di lapangan seperti apa? Ini fungsi pengecekan, bisa juga (hasil) kerja sama. Penyidik sudah memblokir semua yang diduga (milik) tersangka BT," kata Hari. Diketahui Kejagung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Mereka yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan. Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi JiwasrayaHary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Albar)





























