Kejagung Kembali Panggil 7 Saksi Kasus Jiwasraya

Jakarta, Obsessionnews.com - Kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) di Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus bergulir. Bagaimana tidak, tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus Kejagung kembali memanggil tujuh saksi atas kasus tersebut. “7 orang saksi dijadwalkan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tipikor,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Senin (13/1/2020). Baca juga: 6 Saksi Kasus Jiwasraya Penuhi Panggilan Kejagung Ketujuh orang tersebut adalah Kepala Divisi Penilaian Persuhaan 3 Bursa Efek Indonesia Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia Vera Florida, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy, Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto, Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia Endra Febri Styawan, Mantan Direktur PT.OSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin, dan Syahmirwan. Sebelumnya, Jaksa Penyidik Tipikor pada JAM Pidsus Kejagung memanggil enam orang saksi ke gedung bundar Kejagung, Jakarta Selatan, atas kasus tersebut. Baca juga: Gali Fakta Hukum Kasus Jiwasraya, Kejagung Panggil 5 Saksi Keenam orang itu, yakni mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Pemasaran PT. Asuransi Jiwasraya (persero) De Yong Adrian, Bancassurance Sales Manager PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Bambang Harsono, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT. Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2015-2018 Udhi Prasetyanto, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT. Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2018-2019 Novi Rahmi, dan Direktur SDM & Kepatuhan PT. Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2016-2018 Muhammad Zamkhani. Halaman selanjutnya Kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M. Soemarno Nomor : SR – 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019. Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Yang diduga akibat adanya transaksi-transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun. Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan. Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional. (Poy)





























