Rabu, 17 April 24

Gali Fakta Hukum Kasus Jiwasraya, Kejagung Panggil 5 Saksi

Gali Fakta Hukum Kasus Jiwasraya, Kejagung Panggil 5 Saksi
* Gedung bunder JAM Pidsus. (Foto: flickr.com)

Jakarta, Obsessionnews.comPenyidikan dugaan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero) di Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini masih terus bergulir. Bagaimana tidak, hari ini pihak Kejagung memanggil lima saksi untuk dimintai keterangannya atas dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Dari lima saksi yang dipanggil oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini, dua di antaranya merupakan Kepala Divisi (Kadiv) di PT Jiwasraya dan tiga dari pihak bancassurance.

“Hari ini ada jadwal pemanggilan saksi dugaan Tipikor PT Jiwasraya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono di Jakarta, Senin (6/1/2020).

Hari menjelaskan kelima saksi tersebut adalah Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya Budi Nugraha, Kadiv penjualan PT Jiwasraya Erfan Ramsis, mantan agen bancassurance PT Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto, mantan agen bancassurance PT Jiwasraya Bambang Harsono, dan mantan kepala pusat bancassurance dan aliansu strategis PT Jiwasraya Dwi Laksito.

Selain itu, Benny Tjokrosaputro yang mangkir pada pemanggilan penyidik pada (31/12) lalu, juga dijadwalkan akan hadir pada pemeriksaan kali ini.

Sementara itu, untuk menemukan fakta-fakta lain dalam kasus ini, JAM Pidsus Adi Toegarisman juga mengaku akan melakukan pemeriksaan secara marathon pada 6, 7 dan 8 Januari 2020, untuk menggali fakta hukum kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya dengan kerugian negara senilai Rp 13,7 Triliun ini.

Seperti diketahui, Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Jiwasraya telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.

Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.