Pemerintah Diminta Buat Aturan Soal Peredaran Vape

Jakarta, Obsessionnews.com - Sekumpulan produsen dan konsumen Vape atau rokok elektrik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bebas Tar (Kabar) menggelar diskusi mengenai keberadaan Vape di Indonesia.
Mereka meminta kepada pemerintah untukĀ membuat aturan mengenai peredaran rokok elektrik ini. Hal itu dilakukan agar ada jaminan ke depannya bagi industri Vape di Indonesia.
"Termasuk dari pembuat sampai user, semuanya mempunyai rules minimal etik. Jadi bikin aturan harus ada manfaatnya," kata Ketua Kabar, Ariyo Bimo, di Cerita Rasa Resto, Jl Raya Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Dia menuturkan, saat ini legalitas rokok elektrik baru diatur soal cukai yang dipatok sebesar 57 persen pada tahun 2018. Sementara aturan untuk peredaran dan distribusi rokok elektrik belum jelas.
Menurutnya, saat ini penjualan rokok elektrik masih terbatas di Indonesia. Padahal potensi ekonomi yang bisa dihasilkan sangat besar.
"Bahan di supermarket atau mall itu yang dilarang smoking. Selanjutnya kita lihat produsen harus bijak. Produsen itu harus memperlihatkan karena regulasi belum ada," katanya. (Poy)





























