Senin Buruh Unjuk Rasa Upah 2019 di Gedung Sate Bandung

Bandung, Obsessionnews.com – Setiap menjelang penetapan upah selalu diwarnai dengan unjuk rasa di semua daerah padat industri, termasuk di Jawa Barat (Jabar) yang merupakan pusat industri terbesar di Asia Tenggara. Lebih-lebih setelah lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang pengupahan. Buruh merasa PP 78/2015 tersebut menghilangkan peran serikat pekerja dan dewan pengupahan dalam memperjuangkan hak dan kepentingan kaum buruh. Hal lain buruh juga menganggap PP 78/2015 tentang pengupahan semangatnya tidak sejalan dengan Pancasila dan bertentangan dengan UUD 1945, serta Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Baca juga: Muhamad Sidarta, Pejuang Kesejahteraan Kaum BuruhBuruh Jabar Tolak PP Pengupahan No. 78/2015Tokoh Buruh Jabar Daftar Calon Anggota DPD RIPresiden KSPI Serukan Seluruh Buruh Coblos Asyik di Pilgub Jabar Untuk memperjuangkan hak dan kepentingan kaum buruh di Jabar, serikat pekerja yang terdiri dari FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSPMI, dan SPN sedikitnya menurunkan massa lima ribu buruh untuk melakukan aksi damai di kantor Gubernur Jabar, Gedung Sate Bandung, pada Senin (19/11/2018). Adapun tuntutan yang disampaikan adalah: Pertama, penetapan UMK 2019 berdasarkan UU 13/2003 pasal 88 ayat (4), dan kenaikan UMK 2019 sebesar 20% dari UMK 2018. Kedua, tolak segala bentuk upah yang nilainya di bawah UMK 2019. Ketiga, cabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Keempat, Gubernur membuat surat pencabutan secara resmi tentang Pergub No. 54 tahun 2018;dan kelima Gubernur membuat surat edaran kepada bupati/wali kota se- Jabar untuk memfasilitasi perundingan UMSK tahun 2019. “Oleh karena itu, kami mohon maaf kepada warga Bandung yang akan melintas di seputar Gedung Sate pada Senin, 19 November 2018 apabila terjadi kemacetan,” demikian pernyataan tertulis para ketua serikat pekerja Jabar, yakni Roy Jinto, Muhamad Sidarta, Dardju, Ateng Ruchiat, Asep Syaepudin, Sabilar Rosyad, Iyan Sopyan, yang diterima obsessionnews.com, Minggu (18/11). (arh)





























