Divestasi Saham Freeport Ternyata Hoax

Divestasi Saham Freeport Ternyata Hoax
Jakarta, Obsessionnews.com - Pemerintah sebelumnya mengaku telah melakukan divestasi saham Freeport Indonesia sebesar 51%. Namun, berdasarkan rapat Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM RI dan PT Inalum Persero, pemerintah ternyata belum membayar sepersen pun pembelian saham Freeport. "Komisi VII DPR mendapat penjelasan divestasi saham Freeport Indonesia masih belum terelisisasi. Untuk itu Komisi VII meminta kepada pejabat tinggi terkait agar memberikan pernyataan yang benar kepada rakyat mengenai divestasi saham PT Freeport Indonesia," demikian bunyi kesimpulan hasil rapat Komisi VII pada Rabu (17/10/2018). Keinginan PT Inalum untuk segera merangkul PT Freeport masih menemui sejumlah kendala. Salah satunya adalah persoalan lingkungan. Pokok permasalahannya ialah, hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian sebesar Rp 185 triliun yang disebabkan oleh aktivitas penambangan PT FI. Komisi VII DPR mendesak pemerintah melalui Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan Direktur Utama PT Inalum Persero agar dalam divestasi saham Freeport kewajiban lingkungan akibat perubahan ekosistem sebesar USD 13.592.299.294, dan penggunaan kawasan hutang lindung dalam kegiatan operasional seluas minimal 4.535.93 Ha tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPKH) PT Freeport Indonesia sesuai temuan BPK RI dapat diselesaikan sebelum divestasi saham Freeport selesai. Sementara itu Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin tak menampik, isu lingkungan ini bisa menjadi penghambat pendanaan untuk menyelesaikan proses divestasi PT FI. Pasalnya, setelah setelah Sales Purchase Agreement (SPA), Inalum hanya tinggal melakukan pembayaran senilai US$ 3,85 miliar yang akan diperoleh melalui pendanaan dari sindikasi perbankan asing. Namun, jika isu lingkungan ini tak selesai, maka perbankan tersebut tak akan mau mencairkan pinjamannya. “Pembayaran setelah isu lingkungan ini selesai. Nggak mungkin uang keluar kalau isu ini tidak selesai, jadi kan sulit kita mendapatkan pendanaan dari institusi internasional. Tidak ada pencairan dana, payment tidak jadi,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (18/10). Budi meyakinkan, persoalan lingkungan ini sudah diperhitungkan dalam perjanjian, sehingga apabila nanti Inalum sudah memegang mayoritas saham, holding pertambangan BUMN ini tak terkena imbasnya kecuali atas kepemilikan saham saat ini sebesar 9,36%. “Dampak lingkungan sudah diperhitungkan dari due diligence kami. Yang bertanggung jawab PTFI, bukan Inalum sebagai pembeli,” imbuh Budi. (Albar)   Baca juga:Luar Biasa! Akhirnya Indonesia Berhasil Miliki 51% Saham FreeportDPD Kecewa Freeport Belum Sepakati Penyelesaian Sengketa Pajak AirInalum Pinjam Dana Asing untuk Beli Saham FreeportJokowi Soal Divestasi 51 Persen Saham Freeport: Itu Perjuangan yang Tak Mudah