Jalan Tengah Bawaslu Sikapi Polemik Caleg Eks Koruptor

Jakarta, Obsessionnews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak awal setuju eks narapidana kasus korupsi ikut sebagai calon legislatif (caleg). Terlebih dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan. Posisi eks koruptor sebagai caleg semakin kuat. Menurut anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, dikabulkannya gugatan itu bukan berarti identitas eks koruptor disembunyikan. Namun, Fritz menyambut baik usulan penandaan eks napi koruptor pada surat suara sebagai jalan tengah menyudahi polemik caleg eks koruptor. "Jadi itu yang telah kami sampaikan. Misalnya kasih tanda di surat suara," ujar Fritz di Posko Rumah Cemara, Jakarta, Selasa (18/9/2018). Dengan tanda itu, masyarakat akan tahu bahwa caleg tersebut pernah menjadi terpidana kasus korupsi, dan bisa menjadi bahan pertimbangan untuk memilihnya. Usulan itu pun, kata Fritz, sedianya sudah disampaikan kepada KPU selaku penyelenggara. Pasca peraturan itu ditolak, ia menilai, masih ada cara lain mencari calon wakil rakyat dengan menilik rekam jejak mereka terlebih dahulu. Penandaan itu seperti turut menyertakan foto yang ada di tempat pemungutan suara atau TPS. "Intinya itu dalam rangka mendukung gerakan anti korupsi," kata dia. Sebelumnya,KPU mengeluarkan peraturan sol larangan mantan koruptor untuk menjadi caleg. Tidak hanya itu, di aturan itu juga larangan untuk mantan bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak. Namun, Bawaslu meloloskan sejumlah mantan napi korupsi untuk maju. Perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu itu, akhirnya diajukan ke MA untuk judicial review. MA memutuskan untuk membatalkan aturan KPU itu. (Albar) Baca juga:Muhammadiyah Tetap Tak Setuju Eks Koruptor Jadi CalegPDI-P Tetap Larang Eks Koruptor Jadi CalegBawaslu Bukan Pro Mantan KoruptorKPU dan MA yang Bisa Cabut Larangan Koruptor Nyaleg





























