Jumat, 26 April 24

Ratusan Warga Kendeng Long March, Menang atau Kalah?

Ratusan Warga Kendeng Long March, Menang atau Kalah?
* Ratusan warga tengah melewati jalan pantura, Jepara - Demak. Meski panas, mereka tetap melangkahkan kaki dan terus berjalan.

Seharian penuh mereka berjalan melewati panasnya terik siang. Peluh keringat bertambah deras seiring sinar matahari meninggi. Namun, ratusan warga pegunungan Kendeng itu tetap merapatkan barisan. Terus melangkah demi terwujudnya keadilan bagi lingkungan.

Semarang, Obsessionnews – Long March, mungkin adalah satu-satunya jalan bagi 200 warga Kabupaten Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) untuk mendapat putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang yang adil, dalam sidang perkara gugatan ijin lingkungan Bupati Pati atas pendirian pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti (SMS), Selasa (17/11/2015) besok.

Pantauan Obsessionnews.com menunjukkan, ratusan warga tersebut rela berjalan kaki sejauh 122 km ke Kota Semarang. Selama perjalanan, mereka memakai bermacam slogan yang selalu didengungkan, “Kendeng Jemput Keadilan”.

Para petani asal Kabupaten Pati itu tidaklah sendiri. Setidaknya, sejumlah warga lain dari daerah sekitar seperti Blora, Rembang, Kudus, dan Grobogan ikut menemani mereka guna memberi dukungan moral.

Aksi dimulai sejak Minggu, (15/11/2015) kemarin, dimana 500 warga melakukan koordinasi untuk keberlangsungan acara dengan berkumpul terlebih dahulu di Omah Sonokeling. Peserta aksi kemudian berjalan menuju Kabupaten Kudus dan beristirahat disana. Saat malam tiba, mereka pun berkumpul untuk menggelar doa bersama.

Keesokan harinya, Senin (16/11/2015), tepat pukul 03.00 WIB, warga melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Demak. Disana, mereka menuju Kadilangu untuk melangsungkan doa bersama di makam Sunan Kalijaga. Beberapa warga Demak, nampak turut bersimpati dengan melambaikan tangan ke arah mereka.

Pada sore hari, sekitar pukul 17.00 WIB, warga berjalan kembali menuju ke padepokan Bengkel Qolbu di daerah Sayung. Disana mereka kembali memanjatkan doa. Rencananya, malam ini para terdampak pembangunan pabrik semen itu akan bermalam di Museum Ranggawarsita, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Selama perjalanan, ratusan warga didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan aparat desa. Hingga kemudian di hari Selasa (17/11/2015) besok, mereka akan langsung berjalan menuju PTUN Semarang guna mengawal hasil putusan sidang.

jalan kaki-2

Optimis Menang
Koordinator JM-PPK, Gun Retno menyatakan, pihaknya optimis akan hasil sidang gugatan besok, menilik dari keterangan ahli dan fakta persidangan. Dia berharap, majelis hakim memberikan putusan yang adil.

“Warga berpikir positif dan percaya kalau majelis hakim akan memeriksa perkara tersebut sesuai materi gugatan yang sebenarnya, sekalipun majelis hakim enggan memenuhi permintaan pengacara kami, untuk melakukan sidang dilapangan,” kata Gun Retno.

Meski begitu, dia mengaku belum memiliki sikap jika hasil gugatan warga ditolak oleh majelis hakim. “Kalau ditolak kita belum berpikir sejauh itu, kita optimis menang. Mudah-mudahan kami menang, besok (Seĺasa) massa bertambah 25 truk diisi ratusan warga,” imbuhnya.

Bagi Gun Retno, Long March dan gugatan merupakan usaha untuk mencari keadilan di pengadilan. Tindakan tersebut diakuinya agar pemerintah tidak abai kepada masyarakat. Menurut dia, rencana pendirian pabrik semen di kawasan Kayen dan Tambak Romo Pati berpotensi besar mengurangi lahan pertanian.

“Padahal sesuai dengan harapan Presiden Republik Indonesia, Pak Jokowi, kita harus mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan di negeri sendiri,” tandasnya.

Senada dengan Gun Retno, salah satu warga Tambak Romo, Ngatemi menegaskan tidak akan pernah menyerahkan tanah miliknya kepada PT SMS. Sebab, selama proses Amdal, masyarakat merasa kurang dilibatkan baik oleh yang bersangkutan.

“Cuma pak camat saja dan pejabat lainnya, kan itu bukan masyarakat tapi pejabat. Pak camat juga tidak memberi tahu kami. Tau-tau langsung keluar anmdal, dan ijin lingkungan,” imbuh dia.

Menang atau Kalah?
Terpisah kuasa hukum warga, Zaenal Arifin mengaku sangat berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan warga. Dia menjelaskan, beberapa poin dalam persidangan bisa dijadikan dasar dimenangkannya gugatan.

“Beberapa poin seperti, dalam fakta sidang terbukti secara meyakinkan bahwa rencana pendirian pabrik tersebut ada di kawasan karst. Itu berdasar permen No 17 tahun 2012 tentang pengelolaan kawasan karst,” kata dia.

Selain itu, diduga terdapat manipulasi data dalam ijin lingkungan dan Amdal. Antara lain perbedaan penemuan mata air dan ponor di Amdal dan yang ditemukan warga

“Ini merupakan jalan panjang masyarakat Indonesia dalam meminta keadilan kepada pemerintah. Harapan kami ini dapat terwujud, dan keadilan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Sedangkan, kuasa hukum PT SMS, Florianus Sangsun mengatakan, izin lingkungan yang diterbitkan Bupati Pati sudah sesuai prosedur. Dia mengakui seluruh proses Amdal telah dilaksanakan sebagaimana peraturan perundang-undangan.

“Seluruh dalil penggugat sudah terjawab dengan bukti-bukti dan fakta persidangan. Bukti-bukti yang disampaikan penggugat dinilai tidak relevan dan tidak memperkuat dalil yang diajukan,” tuturnya. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.