Sabtu, 27 April 24

Rakornas Sentra Gakkumdu Digelar untuk Kepastian Hukum dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu

Rakornas Sentra Gakkumdu Digelar untuk Kepastian Hukum dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu
* Pegiat pemilu Titi Angrain bersama Hakim Agung dari Mahkamah Agung Irfan Fachruddin dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dalam Rakornas Sentra Gakkumdu hari kedua di Jakarta, Selasa, (20/09/2022). (Foto: Bawaslu)

Obsessionnews.com – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang digagas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kali ini menjadi momentum diskusi agar dapat menghadirkan kepastian hukum dalam menangani pelanggaran pidana pemilu. Upaya penafsiran hukum dan berbagai kajian menjadi salah satu cara dalam menemukan solusi atas berbagai permasalahan yang muncul.

Dalam Rakornas Sentra Gakkumdu yang digelar selama tiga hari, yakni 19-21 September 2022 ini diadakan diskusi atas berbagai kendala yang pernah terjadi, dan mungkin akan menjadi permasalahan dalam proses penanganannya kelak. Pegiat pemilu Titi Angraini selaku moderator menyampaikan beberapa hasil penindakan pelanggaran pidana pemilu pada pemilu sebelumnya.

“Pada Pemilu 2019 paling banyak adalah politik uang yaitu ada 69 orang yang menjadi terpidana. Lalu yang memberikan suara lebih satu orang itu ada 65 orang dan penggelembungan suara ada 63 orang. Saat ini banyak kajian, bahkan beberapa universitas membuka program hukum kepemiluan untuk program pascasarjana. Hal ini menjadi bukti akan banyak perbaikan hukum dalam kepemiluan termasuk pidana pemilu,” kata Titi dikutip dari web Bawaslu RI, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Bawaslu Bakal Bentuk Panwascam dalam Waktu Dekat

Sementara itu, Hakim Agung dari Mahkamah Agung Irfan Fachruddin mengungkapkan, adanya masalah sosiologis dalam hal maraknya pelanggaran berupa politik uang. “Ada aturannya, tetapi tetap dilanggar itu bagaimana? Ini (masalah) sosiologis. Untuk itu perlu lebih banyak lagi penegakan hukumnya,” tuturnya.

Dia menyatakan adanya yudisial kontrol dalam pemilu itu dikenal yang dalam proses hukum pidana terdapat dua fungsi. Pertama, ungkap dia, fungsi penghukuman membuat efek jera.

“Fungsi keduanya adalah fungsi korektif yang hanya berlaku untuk tindak pidana material,” ujar pengajar luar biasa di Universitas Islam Jakarta tersebut.

Irfan meski mengaku bukanlah hakim pidana mengkritisi permasalahan menyangkut ketidak konsistenan peraturan akibat adanya aturan satu yang berbeda dengan aturan lainnya.

“Mana yang harus dilaksanakan ketika ada peraturan yang tak sejalan. Ini kita kembali kepada teori-teori penemuan hukum. Jadi penemuan hukum itu hanya hakim saja. Penemuan hukum bisa dari kepolisian, kejaksaan dan berlanjut di pengadilan. Kita tahu banyak aturan yang tak sinkron sehingga memusingkan penyelidik, penyidik, penuntut, serta hakim-hakim pidana,” sebut dia.

Sedangkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, Sentra Gakkumdu hadir demi memberikan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu, sehingga tak ada kekosongan hukum. Dirinya merasa perlunya penafsiran hukum secara komperhensif dalam memberikan keadilan.

Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan KPU untuk Perhatikan Pemilih Kelompok Rentan

“Hukum itu tampak di depan mata adalah teks. Begitu kita membaca teks maka akan melakukan penafsiran karena dibuat oleh pembentuk undang-undang. Karena itu tafsir hukum menjadi instrumen penting seperti penafsiran kontekstual, penafsiran resmi yang menekankan rumusan saat pembentukan UU. Ketiga ada penafsiran sistematis yang memaknai teks dalam konteks sistem yang berlaku terhadap sebuah aturan. Misalnya KPU pernah merumuskan larangan pencalonan bagi mantan narapidana koruptor itu berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan filosofis,” beber mantan dosen hukum tata negara di Universitas Diponegoro tersebut.

Dalam acara ini sejumlah peserta memberikan pertanyaan dan jawaban. Dalam sesi kedua hadir pula sejumlah pihak dari kepolisian memberikan pandangannya.

Di akhir acara, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina menyatakan diskusi ini agar memberikan kesepahaman dalam unsur Sentra Gakkumdu yang meliputi Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

“Ini agar memberikan kepastian hukum. Diskusi-diskusi tadi agar bisa mencerahkan kita dan dapat memberikan langkah-langkah lebih baik. Nanti kita juga akan duduk bersama dalam membahas penganggarannya (dalam Sentra Gakkumdu,” tutup dia. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.