Jumat, 26 April 24

Bawaslu Rekomendasikan KPU untuk Perhatikan Pemilih Kelompok Rentan

Bawaslu Rekomendasikan KPU untuk Perhatikan Pemilih Kelompok Rentan
* Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. (Foto: bawaslu.go.id)

Obsessionnews.com – Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) menujukkan data beberapa kelompok rentan belum tercatat. Di antaranya adalah pemilih di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan data disabilitas. Selain itu DPB di 11 provinsi tidak mencatat perubahan alih status TNI/Polri.

“Untuk itu Bawaslu merekomendasikan KPU untuk memperhatikan pemilih dari kelompok rentan,” demikian keterangan terulis  Bawaslu RI , Kamis (14/7/2022).

Berdasarkan pengawasan atas pemutakhiran DPB semester pertama 2022, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu menemukan bahwa KPU di 14 provinsi tidak melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih di lapas. KPU tidak melakukan koordinasi dengan pihak lapas. Padahal, pemutakhiran daftar pemilih di lapas penting untuk pemberian hak pilih bagi warga lapas.

Baca juga: Bawaslu Luncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024

Kelompok rentan lainnya yang luput dari pemutakhiran adalah soal pemilih disabilitas. Bawaslu menemukan, pada Berita Acara Rekapilutasi DPB, KPU belum mencantumkan jumlah pemilih disabilitas.

Lebih jauh, hasil pengawasan Bawaslu, KPU belum melakukan koordinasi secara maksimal mengenai data pemilih disabilitas dengan kementerian/lembaga yang menangani data disabilitas. Koordinasi penting dilakukan untuk memetakan tempat pemungutan suara (TPS) yang aksesibel bagi pemilih disabiltas dan ketersedian templat braile surat suara.

Soal status TNI/Polri, Bawaslu menemukan, KPU di 11 provinsi tidak mencatat perubahan alih status. Bawaslu mencatat, hal tersebut terjadi lantaran belum maksimalnya koordinasi antara KPu dengan Lembaga terkait, di antaranya TNI dan Polri.

Baca juga: Bawaslu Mendengar Dapat Menyukseskan Pemilu 2024

Atas beberapa temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan beberapa hal, yaitu, pertama agar KPU memperhatikan hak pilih kelompok rentan, di antaranya dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan. Koordinasi dapat dilakukan dengan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta dengan kepala lapas yang bersangkutan, untuk memastikan hak pilih warga lapas dan dengan Kementerian Sosial untuk memastikan data disabilitas.

Kedua, Bawaslu merekomendasikan agar KPU di setiap tingkatan melakukan verifikasi faktual secara komperhensif kepada pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ketiga, Bawaslu mendorong KPU untuk memberikan hasil pelaksanaan pemutakhiran DPB di luar negeri. Hal itu sesuai dengan Pasal 33 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.