Kamis, 2 Mei 24

Raker Dengan Menteri Investasi, Komisi VI DPR RI Sebut Proses Peminjaman Kredit Usaha Sulit!

Raker Dengan Menteri Investasi, Komisi VI DPR RI Sebut Proses Peminjaman Kredit Usaha Sulit!
* Komisi VI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Investasi dan Bahlil Lahadalia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: Humas DPR RI)

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi VI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Investasi dan Bahlil Lahadalia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (31/1).

Dalam Rapat tersebut Wakil Ketua Komisi VI, Demer mengeluhkan mengenai proses peminjaman kredit bagi para pelaku usaha yang syaratnya sulit dipenuhi oleh sebagian besar mereka yang sedang terdampak pandemi.

“Ketika saya di lapangan, banyak pengaduan datang Pak, Ada syarat pengajuan kredit terutama di Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) untuk UMKM. Ya, menurut mereka ini memberatkan pinjam maksimum 10 milyar tapi nantinya harus dengan hasil omset mencapai 50 milyar. Padahal mungkin yang mereka butuhkan hanya 1 milyar saja untuk kebutuhan mempertahankan usaha mereka tolong perhatikan ini Pak,” ujar Demer selaku Ketua Raker Komisi VI dikutip Obsessionnews.com Selasa (1/2).

Demer juga menjelaskan bahwa bantuan dana tersebut benar-benar dibutuhkan para pelaku usaha pasalnya untuk menstabilkan bisnis mereka di tengah pandemi.

“Bantuan dana usaha ini biasanya mereka gunakan untuk bisa mempertahankan pegawai atau karyawan inti lalu kemudian untuk merawat properti usaha seperti usaha kolam renang, yang mana kolamnya harus dijaga, tamannya harus dijaga,” ujar Demer di depan Menteri Investasi.

Demer juga mengkritisi syarat pengajuan credit yang mana harus menyertakan cash flow.

“Situasi masih pandemi, gimana ceritanya ada cash flow, walaupun para pelaku bisnis utamanya di Bali tetap optimis menjalankan bisnis mereka,” tutup Demer.

Sejalan dengan hal tersebut Menteri Investasi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan optimis target tersebut bisa tercapai.

“Itu bukan pekerjaan mudah ke depan, tapi saya yakin dengan pengalaman dua tahun [pandemi] di 2020 dan 2021, dengan satu perubahan pola regulasi lewat Undang-Undang Cipta Kerja, dan tingkat kebutuhan global terhadap sumber daya alam Indonesia,” paparnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.