Putusan Final, Seluruh Hakim Banding Tolak Banding Irjen Ferdy Sambo

Obsessionnews.com - Karir mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdi Sambo (FS) berakhir sudah di Kepolisian usai Komisi sidang banding telah menolak memori banding yang diajukannya. Putusan banding itu sudah bersifat final dan mengikat terhadap tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/09/2022). “Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadi seluruh hakim banding sepakat, untuk menolak memori banding oleh Irjen FS,” ujar Dedi usai sidang banding, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022). Sementara, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto, dalam keterangannya mengatakan, telah memutuskan permohonan banding, dari saudara pemohon banding Irjen Ferdy Sambo, yakni satu, menolak permohonan bandingnya. Kedua, lanjut Komjen Agung, menguatkan putusan sidang kode etik Polri Nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo SH.SIK.MH. NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri. “Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” terangnya. Sepertu diketahui, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang banding terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang banding digelar di Ruang Divpropam, TNCC, Mabes Polri sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB. Sidang banding ini tak dihadiri Ferdy Sambo. Sidang banding hanya memeriksa alasan-alasan banding yang diajukan pemohon. (Has)