Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Jakarta, obsessionnews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat keputusan tegas, yakni mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Keputusan ini disampaikan Jokowi melalui tayangan video YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).   Baca juga:HNW Tolak Perpres Investasi MirasPenolakan Makin Meluas, HNW: Presiden Jokowi Harus Mencabut Perpres MirasHNW Berharap Sangat Bijak Sekali Kalau Jokowi Tarik Perpres Investasi Miras   "Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi. https://www.youtube.com/watch?v=xkVxNYss8IE Menurutnya, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah. "Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi. Seperti diketahui Perpres Investasi Miras mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. (arh)