Polres Nunukan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tujuh Tahun

Obsessionnews.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kalut) berhasil menangkap seorang pria berinisial AB (41) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang anak berusia tujuh tahun. ”Kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh AB,” ujar Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati dikutip dari Antara, Rabu (21/2/2024). Baca juga: Kasus Pencabulan Santri, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Ayah korban, lanjut Siswati, yang pada saat kejadian berada di Kecamatan Sebuku, menerima kiriman pesan suara WhatsApp dari istrinya yang menginformasikan AB telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak mereka. Menurut keterangan korban, AB memberikan uang sebesar Rp5 ribu agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Setelah penyelidikan, kepolisian berhasil mengamankan AB di rumahnya pada 14 Februari 2024. Pelaku telah mengakui perbuatannya, dia telah mencabuli korban dengan cara menunjukkan alat kelaminnya dan mencium korban. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah korban ketika dalam keadaan sepi. Baca juga: Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap WNA Pelaku Pencabulan Anak Siswati menjelaskan, AB merupakan orang kepercayaan orangtua korban yang membantu pekerjaan mereka sebagai petani rumput laut. Hal ini memungkinkan pelaku untuk bertemu dengan korban di rumahnya setiap saat. Pelaku AB telah diamankan di markas Polsek Nunukan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Antara/Poy)