Selasa, 23 April 24

Polisi Putuskan Status ‘Hold’ Kasus KDRT Pasutri di Depok

Polisi Putuskan Status ‘Hold’ Kasus KDRT Pasutri di Depok
* Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: PMJ)

Obsessionnews.com – Polda Metro Jaya memutuskan status ‘hold’ atau penangguhan sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri (pasutri) di Kota Depok, Jawa Barat.

“Konteks hold artinya memberikan ruang kepada para pihak untuk secara cooling down terhadap kasus ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Hendak Cari Lawan Tawuran, Seorang Pria Dibekuk Polisi Berikut Sajam

Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu hingga kedua belah pihak kondisinya membaik, baik fisik maupun psikis.

Truboyudo juga memastikan polisi tidak serta merta menghentikan kasus KDRT itu meski telah di-hold. Polisi akan terus bekerja mengusut kasus KDRT itu sesuai prosedur.

“Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak,” tuturnya.

Baca juga: Kapolri Imbau Masyarakat Jangan Suap Polisi Saat Ditilang Manual

Selain penangguhan kasus, kepolisian juga telah menangguhkan penahanan istri yang telah berstatus tersangka. Sementara tersangka suami masih menjalani perawatan.

“Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu, biar istilahnya kontemplasi, apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali,” pungkasnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.