
Obsessionnews.com – Penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang manual sebagai upaya pendukung penindakan tilang elektronik telah diberlakukan kembali.
Meski begitu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tidak menerima suap saat menindak pelanggar tersebut.
Baca juga: Polisi Belum Temukan Adanya Proyektil Peluru di Lokasi Kejadian Penembakan Habib Bahar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, anggota di lapangan wajib memberikan penindakan tilang manual di tempat kepada pelanggar untuk mengikuti sidang dan tidak menerima suap.
“Pesan Kapolri untuk menindak ditempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang ditempat,” ujar Ramadhan, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Polisi Belum Kantongi Bukti Habib Bahar Ditembak
Ramadhan juga menjelaskan, imbauan Kapolri kepada para pelanggar lalu lintas untuk tidak mencoba menyuap petugas di lapangan saat menindak pelanggaran.
“Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas Kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak,” tegasnya.
Seperti diketahui, Polri saat ini gencar melakukan sosialisasi kepada jajarannya untuk mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar. (Poy)