Sabtu, 27 April 24

Polisi Kembali Selamatkan Puluhan Satwa

Polisi Kembali Selamatkan Puluhan Satwa

Surabaya, Obsessionnews – Sebanyak 42 satwa dilindungi jenis burung kakak tua raja dan kakak tua putih kembali diselamatkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dari KM Gunung Dempo tujuan Jakarta-Papua saat bersandar di Dermaga Jamrud, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Minggu (1/3).

“Satwa-satwa ini berasal dari kapal yang sama (KM Gunung Dempo,red) beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Arnapi kepada wartawan, Senin (2/3).

Arnapi mengatakan, puluhan satwa ini merupakan bagian dari ratusan satwa lainnya yang berhasil diamankan polisi, Kamis (27/2) yang sempat lolos dari pengawasan perugas.

“Pengungkapan ini adalah rangkaian yang akan  diselundupkan ke Jakarta,” jelasnya.

Dia menambahkan, satwa-satwa ini ditemukan di sebuah ruangan yang berada di dalam kapal. Saat ditemukan satwa-satwa itu dibiarkan bebas di salah satu ruangan kapal.

“Laporannya mendengar suara burung dan bau busuk dari bawah tempat tidur penumpang. Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya ada burung,” katanya.

42 satwa yang berhasil diamankan terdiri dari 36 ekor burung kakak tua jambul kuning, 5 ekor burung kakak tua raja hitam, dan 1 ekor burung nuri. Sedangkan, 2 ekor kakak tua raja hitam dan seekor burung nuri ditemukan dalam keadaan mati.

KM Gunung Dempo berlayar dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, menuju ke Makassar, Sulawesi Selatan.  Sebelum melanjutkan perjalanan ke Papua, kapal milik perusahaan plat merah ini bersandar terlebih dahulu di Pelabuhan Tanjung Perak.

Sayangnya, hingga kini Polres Pelabuhan Tanjung Perak belum menetapkan satupun tersangka, meski telah memeriksa empat orang saksi, M Halim, Yugo Bryansah, Indra Giri Ahmat, dan Sugiyono. M Halim dan Yugo Bryansah karyawan PT PIDC, Jalan Kertanegara, Gedangan, Sidoarjo. Sedangkan Indra Giri Ahmat kepala security KM Gunung Dempo, dan Sugiyono, staf kamar mesin KM Gunung Dempo hingga kini statusnya masih mengambang.

“Rencananya, Kamis (5/3/2015) akan memanggil Mualim 1 untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jika keterangan bersangkutan berbelit-belit, mereka akan ditetapkan sebagai tersangka,” ancam Arnapi. (GA Semeru)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.