Surabaya, Obsessionnews – Narkoba masih menjadi ancaman serius di Kota Surabaya. Anggota Buru Sergap Polsek Wonocolo berhasil menangkap dua pengedar narkoba. Bahrul Ulum (29) warga Gunung Anyar dan Setiawan Redianto (27) warga Panjang Jiwo, Keduanya disinyalir masuk jaringan peredaran narkoba Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Surabaya, Medaeng.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, sabu – sabu seberat 25 gram, 2 paket ganja, timbangan elektrik serta puluhan ribu pil koplo.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Taufik, mengatakan, salah satu tersangka sudah tertangkap terlebih dulu. Kemudian, polisi melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap pelaku lainnya di kawasan Gununganyar, Surabaya.
” Kita lebih dulu mengamankan Bahrul Ulum saat di rumahnya beserta barang bukti sabu – sabu seberat 5 gram yang terbagi dalam 4 bungkus dan timbangan elektrik,” paparnya.
Setelah dikembangkan, polisi akhirnya berhasil mengamankan Setiawan Redianto, yang saat ditangkap polisi mendapatkan barang bukti psikotropika ganja dua bungkus seberat 100 gram. (Rud)