Jumat, 26 April 24

Polisi Beberkan “A” Pembunuh Utama Bocah Dalam Kardus

Polisi Beberkan “A” Pembunuh Utama Bocah Dalam Kardus
* Pembunuhan bocah dalam kardus. (mtv)

Jakarta, Obsessionnews – Setelah memakan waktu satu minggu lebih, Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan bocah dalam kardus, PNF (9) ‎di Kalideres Jakarta Barat. Polisi menetapkan “A” sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Polisi mengaku sempat kesusahan untuk mengungkap kasus pembunuhan dan pelecehan PNF lantaran minimnya keterangan dari saksi. Hingga Polisi harus melakukan kajian ilmiah dan pada akhirnya mengerucutkan pada A pembunuh sekaligus sebagai seorang paedofil.

“Dari tanda-tanda kekerasan yang kami dapatkan dari korban, ada tanda kalau korban mengalami kekerasan seksual. Dari sana, kami mengerucutkan terduga pelaku menjadi mereka yang punya ciri-ciri sebagai seorang paedofil,” ujar Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2015).

Untuk bisa mengungkap kasus ini Polisi juga membentuk tim gabungan, dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat. Awalnya tim penyidik ada empat orang pelaku yang disinyalir memiliki ciri-ciri seorang paedofil. Namun, berdasarkan keterangan saksi-saksi Polisi hanya menetapkan A sebagai tersangka, karena menunjukan prilaku yang aneh.

“Tim di lapangan itu mengetahui profil A, dan juga dari kesaksian anak-anak dan perempuan yang jadi saksi kunci kita, kalau A sering main sama anak-anak. Dia juga suka tidur sama anak-anak, mau pria maupun wanita. Dia juga hidup seorang diri, sangat menandakan yang bersangkutan seorang paedofil,” tutur Tito.

dalam kardus-

Polisi semakin yakin setelah ada keterangan warga setempat yang menyebutkan A sempat mengunci seorang anak di rumahnya untuk dicabuli dan hampir diperkosa. Bukti-bukti lain seperti DNA pada kaos kaki yang digunakan untuk menyumpal mulut PNF pun identik 99 persen dengan DNA milik A.

A sempat menceritakan, awal kejadiannya bahwa dirinya pada Jumat 2 Oktober 2015, menjemput PNF di sekolah, lalu diajak ke rumahnya yang terlihat seperti gubuk yang tak terawat. PNF kemudian diminta tiduran di kasur lantai, kemudian ia melakukan aksi bejadnya pada siang hari.

Lantaran melawan, A kemudian membunuh PNF dengan mencekik lehernya dengan kabel, disertai dengan memukul kepada dengan benda tumpul. Untuk menghilangkan jejaknya, A kemudian membakar, baju, tas, sepatu dan buku korban. Kemudian pada malam harinya ia bungkus korban dengan kardus dan membuangnya.

Atas tindakannya itu A dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana serta Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.