Jakarta, Obsessionnews – Masa penahanan tersangka Jessica Kumala Wongso atas dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin akan berakhir pada Sabtu (28/5). Untuk itu Polda Metro Jaya harus segera melengkapi berkas perkara Jessica.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Awi Setiyono memastikan jika Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI belum juga menyatakan berkas perkara Jessica lengkap pada hari itu, maka polisi berkewajiban untuk melepas yang bersangkutan.
Namun, Awi optimis sebelum masa penahanan Jessica habis berkas perkaranya akan dinyatakan lengkap oleh Kejati.
“Makanya kami menunggu, kalau tau-tau Jumat P21 ya kami serahkan. Nanti selanjutnya terserah jaksa, mau ditahan atau dilepas. Yang jelas kami sudah tidak bisa menahan lagi kalau sudah lebih dari 120 hari,” ujar Awi di Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Polda Metro Jaya menahan Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sejak Sabtu (30/1/2016). Adapun Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu. (Purnomo)