Senin, 27 Mei 24

Pimpinan DPR Tidak Beres ‘Bentengi’ Novanto

Pimpinan DPR Tidak Beres ‘Bentengi’ Novanto

Jakarta, Obsessionnews – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menilai, sikap pimpinan DPR yang kerap mengomentari pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto terlalu berlebihan.

Menurut Junimart, jika pimpinan DPR terlalu banyak mempersoalkan pasal pengaduan di MKD, sama saja mengkritik UU yang mereka buat. Kondisi ‎ini  justru akan menambah buruk proses penyelesaian kasus Setya Novanto, karena terlalu banyak intervensi.

“Pimpinan (DPR) berkomentar tentang pengaduan itu sudah tidak beres. Kami hanya melaksanakan Undang-Undang yang mereka buat sendiri. Kalau ada perdebatan di MKD itu hasil dari Undang-Undang yang mereka buat,” kata Junimart  di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Lebih lanjut  dia mengatakan, setiap ada kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan bisa ditindaklanjuti oleh MKD meski tanpa pengaduan, dan hal tersebut masuk legal standing yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. (UU MD3).

Apa lagi, tambahnya, dalam kasus Setya Novanto ini ada bukti rekaman dan ‎transkrip pembicaraan antara Setya Novanto dengan bos PT Freeport Indonesia dan seorang pengusaha. Bukti ini sudah cukup dijadikan dasar bagi MKD untuk memproses kasus Setya Novanto.

“Angin saja berembus itu masuk perkara tanpa pengaduan. Jangan kami diintervensi. Tak perlu pimpinan DPR berkomentar. Rekaman jadi pokok perkara,” ujar dia.

Untuk itu, politisi ‎PDI Perjuangan ini mengimbau agar para Pimpinan DPR tak perlu lagi mengomentari perkara Setya Novanto yang kini berjalan di MKD. Sebab menurutnya, hal tersebut bisa mengintervensi jalannya proses yang sedang berjalan.

“Ini (komentarnya) sudah menjudge benar salah. Mereka tidak boleh perintah itu. Jangan sedikit-sedikit intervensi. Kalau saya tidak pernah diintervensi, dan saya harap yang lain juga tdiak diintervensi. Selama ini pimpinan MKD solid kok,” tandas Junimart Girsang. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.