Persoalan Ketahanan Pangan di Indonesia: Sebuah Solusi Islami (Bagian IV)

Oleh: Prof. Dr. U. Maman Kh., S.S., M. Si, Guru Besar Sosial Ekonomi Pertanian Program Magister Agribisnis FST UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Para pemuda calon pewaris lahan pertanian di pedalaman Gekbrong dan Bangbayang, Cianjur, memiliki persepsi yang kurang baik terhadap praktik bertani padi, baik pada fase pratanam, fase penanaman &pemeliharaan tanaman, dan fase panen & AMP;pascapanen. Persepsi tersebut berpengaruh signifikan terhadap kecenderungan ingin menjual sawah yang akan mereka warisi. Bahkan ketidakinginan bertani berpengaruh sangat signifikan terhadap kecenderungan menjual lahan (Maman el al., 2018). Baca juga:Persoalan Ketahanan Pangan di Indonesia: Sebuah Solusi Islami (Bagian III)Persoalan Ketahanan Pangan di Indonesia: Sebuah Solusi Islami (Bagian II)Persoalan Ketahanan Pangan di Indonesia: Sebuah Solusi Islami (Bagian I) Persuasi yang dilakukan Pemerintah untuk mendorong petani, khususnya kaum milenial, mengalami kesulitan. Berdasarkan hasil penelitian di Warungkondang, Cianjur (Handayanti, 2016) dan Ciwalen (Muslim, 2017), berbagai bantuan yang diberikan Pemerintah terhadap petani, seperti bantuan saprotan, hanya efektif memberikan semangat bagi petani tua untuk menggarap lahan mereka, tidak berpengaruh terhadap generasi muda. Rencana pembentukan KPPB (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan) atas dasar UU No. 41/2009, yang tidak boleh dialihfungsikan, mendapat reaksi negatif dari para petani yang lahan mereka potensial untuk dijadikan KPPB. Para petani di Bangodua, Indramayu, menolak rencana pembentukan KPPB. Petani yang menerima rencana pembentukan KPPB ini hanyalah mereka yang berpendidikan rendah dan tidak melihat adanya peluang pemanfaatan lahan untuk kegiatan non-pertanian (Apriyanti, 2018). Karena itu, pembentukan KPPB dianggap nampak kurang mulus akibat banyak pihak yang berkepentingan atas prioritas peruntukan lahan. Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU No.41/2009) sudah disahkan sejak tahun 2009 mengalami kesulitan implementatif. Demikianlah, pengembangan pola-pola transaksional-kapitalistik bagi masyarakat pedesaan menimbulkan blunder yang sangat menyulitkan bagi swasembada pangan. Pemerintah merasakan adanya kesulitan ini. Namun penyelesaian yang dilakukan Pemerintah dikhawatirkan akan menimbulkan kesulitan berikutnya. Ketika lahan pertanian semakin berkurang dan pemuda sudah tidak tertarik lagi menggarap lahan pertanian, Pemerintah pun merencanakan akan membentuk food estate dengan dasar hukum mengacu pada UU No. 41/2009. . Beberapa tahun yang lalu, gagasan food estate ini tiada lain adalah upaya Pemerintah untuk mengundang para investor, lokal maupun asing, untuk bergerak di bidang produksi pangan di tingkat hulu. Tegasnya, Pemerintah akan menyerahkan lahan milik negara dalam jumlah yang sangat luas kepada para investor dengan syarat investor tersebut bersedia memproduksi pangan, seperti beras, jagung, dan lain-lain. Belakangn ini muncul lagi gagasan food estate yang terkenal dengan pembentukan lumbung pangan di Kalimantan. Arah kebijakan ini tentunya masih harus dilihat dan diamati secara kritis untuk mendapatkan tanggapan dan solusi Islami bagi kepentingan kemanusiaan. Jika mengacu pada gagasan food estate model lama, penyelesaian ini akan mengakibatkan makin luasnya lahan milik negara yang jatuh ke tangan asing. Ketersediaan stock pangan mungkin akan terwujud, tetapi dengan harga tinggi, karena kebijakan HPP akan sulit diterapkan bagi pengusaha besar, tidak mudah seperti kepada petani kecil. (Bersambung)





























