Persoalan Ketahanan Pangan di Indonesia: Sebuah Solusi Islami (Bagian II)

Persoalan Ketahanan Pangan di Indonesia: Sebuah Solusi Islami (Bagian II)
Oleh: Prof. Dr. U. Maman Kh., S.S., M. Si,  Guru Besar Sosial Ekonomi Pertanian Program Magister Agribisnis FST UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ketergantungan terhadap pangan impor diperkirakan akan semakin tinggi, bukan hanya akibat laju konversi lahan melainkan juga semakin langkanya orang yang mau bertani. Hasil survei antar Sensus Pertanian 2018 yang dilakukan BPS (2018) menunjukkan, bahwa di Indonesia secara nasional terdapat 27 682 117 rumah tangga tani. Dari jumlah tersebut sebagian besar adalah petani tua. Sebanyak 14,89% (4.123.128 KK) sudah berusia di atas 65 tahun;22,60% (6.256.083 KK) berusia 55-64 tahun;28,33% (7.841.355 KK) berusia 45-54 tahun. Mereka yang berusia relatif  muda, yakni yang berusia 35-44 tahun hanya 23,65% (6.548.105 KK);yang berusia 25-34 tahun sebanyak 25-34% (2.722.446 KK);dan yang berusia 25 tahun atau kurang hanya 0,6%  (191.000 KK).   Baca juga: Persoalan Ketahanan Pangan di Indonesia: Sebuah Solusi Islami (Bagian I)   Berdasarkan perhitungan manusiawi, dalam rentang waktu 20-25 tahun ke depan, Indonesia akan mengalami krisis petani. Petani akan menjadi barang langka. Dalam waktu yang sama, lahan pertanian akan menghilang. Kedua perubahan itu akan menjadi faktor penting bagi peningkatan ketergantungan Indonesia terhadap pangan impor. Indonesia akan kehilangan kedaulatan pangannya, yakni kemampuan untuk menentukan kebijakan pangan berdasarkan sumber daya yang dimilikinya. Kehilangan kedaulatan pangan yang diperkuat berbagai perubahan lainnya tidak mustahil akan berpengaruh signifikan terhadap peluang terjadinya krisis kedaulatan negeri ini. Hal ini menjadi tantangan serius, di mana konsep “solusi Islami” perlu memberikan jawaban sistematis. Menjadi Beban Petani Lemahnya fondasi ketahanan pangan Indonesia terkait erat dengan asumsi-asumsi teoritis mengenai harapan terbentuknya civil society -- yang sering menjadi acuan pemikiran dalam pembangunan di Indonesia. Sering disebutkan, dalam sebuah civil society modern dan dewasa, penyediaan berbagai kebutuhan masyarakat harus dipenuhi oleh masyarakat itu sendiri. Pemerintah hanya sebagai fasilitator bagi kelompok-kelompok masyarakat potensial yang mampu menyediakan berbagai kebutuhan bagi kelompok masyarakat lainnya. Pemerintah juga hanya sebagai katalisator yang menghubungkan kelompok masyarakat potensial dengan berbagai pihak yang membutuhkannya. Dengan demikian, akan terjadi kerja sama harmonis antar berbagai kelompok masyarakat menuju kedewasaannya. Karena itu, dalam konteks ini, swastanisasi dan mengurangi campur tangan pemerintah menjadi pilihan sangat bijak. Masyarakat dibiarkan, atau bahkan didorong, untuk berwatak transakional-kapitalistik, hanya mencari keuntungan yang bersifat pragmatik. Jika penyediaan kebutuhan sandang dan papan diserahkan kepada kelompok-kelompok masyarakat, maka penyediaan pangan pun diperlakukan dengan asumsi yang sama. Petani dengan aset lahan pertanian miliknya harus mampu menyediakan kebutuhan pangan nasional. Penyuluhan pertanian merupakan proses persuasi agar petani tetap mau bertani dan setia menggarap lahan mereka. Revolusi hijau dengan berbagai intervensi teknologis dimaksudkan agar petani mampu menghasilkan pangan lebih banyak agar mencukupi bagi berbagai kelompok masyarakat lainnya. Ketika konversi lahan pertanian sudah mulai menggejala, maka Pemerintah dan DPR menekan petani agar lahan pertanian yang merupakan milik individu petani dijadikan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Berdasarkan UU No 41/2009, setiap Pemda di Indonesia dalam mengatur tata ruang wilayahnya masing-masing harus mengalokasikan lahan khusus untuk sentra pangan, yang disebut lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan. Jika petani berani mengalihfungsikannya, maka ia akan dipidana dengan hukuman lima tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Bersambung)