Persidangan Anak AG Masih Mendengarkan Keterangan Saksi

Persidangan Anak AG Masih Mendengarkan Keterangan Saksi
Obsessionnews.com – Sidang perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (4/4/2023). Persidangan hari ini menghadirkan Terdakwa Anak AG (15) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.“Masih mendengar keterangan saksi,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto. Saksi yang rencana dihadirkan dalam persidangan terdakwa Anak AG hari ini, yakni tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). “Di antaranya Mario dan Shane,” kata Djuyamto. Baca juga: Keluarga Korban Tolak Diversi AG dalam Kasus Penganiayaan Berat David Ozora Selain itu, persidangan hari ini juga akan menghadirkan saksi meringankan yang dihadirkan dari pihak AG. “Saksi meringankan dari AG,” ucap Djuyamto. Persidangan agenda pemeriksaan hari ini melanjutkan pemeriksaan yang dilaksanakan dalam persidangan hari Senin (3/4) kemarin yang berlanjut setelah agenda putusan sela majelis hakim. Untuk diketahui, dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (Poy)