Sabtu, 4 Mei 24

Perppu Kebiri Tidak Lindungi Anak yang Jadi Korban

Perppu Kebiri Tidak Lindungi Anak yang Jadi Korban

Jakarta, Obsessionnews.com – Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono tetap menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, meski sudah resmi disahkan menjadi UU oleh DPR.

Supriyadi menilai aturan tersebut itu tidak memberikan perlindungan yang komprehensif bagi anak-anak Indonesia. Supriyadi menuturkan pemerintah seharusnya dapat menjalankan tugasnya dalam rangka memberikan perlindungan dan pemulihan bagi anak korban kekerasan seksual.

“Tidak ada satu pun pasal-pasal yang mengatur mengenai anak-anak yang menjadi korban,” kata Supriyadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2016).

Menurut dia, pemerintah dan DPR terlalu terburu-buru dalam mengesahkan Perppu yang lebih dikenal dengan sebutan Perppu Kebiri ini tanpa mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Padahal hingga saat ini, masih terdapat pro kontra di kalangan masyarakat.

“Pemerintah lupa memprioritaskan korban untuk memberikan keadilan, perlindungan baik secara fisik maupun psikis bagi anak-anak atas apa yang dialami,” kata Supriyadi.

Pada rapat paripurna, Rabu (12/10/2016), Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Perppu ini mengubah dua pasal dari UU sebelumnya, yakni pasal 81 dan 82, serta menambah satu pasal 81A. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.