Kamis, 2 Mei 24

Pergub Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor Sudah Tidak Berlaku

Pergub Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor Sudah Tidak Berlaku

Oleh : A. IRMANPUTRA SIDIN, Law Firm A. Irmanputra Sidin & Associates

Dengan Dikabulkannya permohonan Judicial Review Peraturan Gubernur DKI No. 141 Tahunn 2015 tentang Perubahan atas Pergaturan Gubernur DKI No. 195 Tahun 2014 tentang pembatasan Lalu-lintas Sepeda Bermotor oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung No. 57 P/HUM/2017, maka putusan ini berlaku serta merta dan self executing .

Dalam amar putusannya MA menyatakan :
1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari para pemohon;

2. Menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor Juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda motor bertentangan dengan Peraturan perundang-undanan yang lebih tinggi, yaitu – Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

3. Menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor Juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda motor tidak mempunyai kekuatan hukim mengikat
4. …

Putusan ini sesuai dengan UU MA dimana keberlakuan putusan tidak bergantung pada pencabutan peraturan oleh instansi terkait cq Gubernur untuk mencabut peraturan yang telah dinyatakan bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena sejatinya begitu MA membatalkan peraturan perundang-undangan tersebut, saat itu juga peraturan perundang-undangan tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikatnya (kehilangan nyawanya) sudah tidak berlaku lagi, karena Putusan MA berlaku sejak diputuskan dan diucapkan, sama seperti sifat putusan Mahkamah Konstitusi.

Oleh karenanya Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 3 Pergub DKI Jakarta No. 195 Tahun 2014 tentang Pembatasam Lalu Lintas Sepeda Motor pada Kawasan Ruas Jalan
MH. Thamrin, segmen Bundaran HI sampai dengan Bundaran Air Mancur” Monas; dan Jalan Medan Merdeka Barat” mulai pukul 0600 hingga 23. 00 sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karenanya sudah tidak berlaku lagi. (*)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.