Kamis, 2 Mei 24

‘Penjegal’ Anies Jadi Tersangka

‘Penjegal’ Anies Jadi Tersangka
* Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Obsessionnews.com – Sudah jadi rahasia umum kalau Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diduga melakukan kriminalisasi terhadap Anies Baswedan sejak awal jelang berakhirnya menjabat Gubernur DKI Jakarta yang kini menjadi calon presiden (capres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pasalnya penyelenggaraan Formula E dipersoalkan terus oleh Firli, padahal tidak ada bukti Anies melakukan korupsi. Entah pesanan oligarki atau lawan Anies untuk mentersangkakan mantan Gubernur DKI tersebut sehingga gagal menjadi capres, namun langkah Firli mengarahkan KPK untuk “menyeret” Anies terlihat jelas.

 

Kini malah Firli sendiri yang terlibat kasus dugaan korupsi dan Ketua KPK ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu barang bukti yang disita Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL oleh Firli adalah pencairan valas senilai Rp7,4 miliar. Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023, kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

 

Anehnya, Firli pun melakukan perlawanan atas penetapan tersangka, dengan menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mempermasalahkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Tampaknya ada trend bahwa terduga koruptor malah membela diri untuk lolos dari hukuman, meski kalau di luar negeri terutama Jepang umumnya pejabat yang terduga korupsi ikhlas mengundurkan diri dari jabatannya. Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

 

Meski sudah resmi berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL, namun anehnya Firli ternyata masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK, tidak mau mundur dari jabatannya. Seperti biasa, Firli tetap mengantor hingga menghadiri rapat pada Jumat (24/11).”(Firli) Masih sangat aktif. Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat. Dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya, dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK.

Menurutnya, proses pemberhentian Firli hanya bisa diputuskan oleh Presiden Jokowi, sebagaimana diatur UU KPK No. 19/2019 Pasal 32.

 

Pengamat politik Rocky Gerung menilai penetapan Firli sebagai tersangka merupakan karma atas upayanya menjegal Anies Baswedan dan mengarahkannya untuk menjadi tersangka. Namun, meski Firli sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan, tapi gagal. “Ïtu mungkin menjadi semacam karma,” kata Gerung dalam sebuah diskusi di kanal YouTube-nya, Kamis (23/11/2023), sembari menambahkan, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa lembaga-lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia telah “terkooptasi” oleh kepentingan politik, sehingga lembaga-lembaga tersebut tidak lagi independen dan tidak lagi dapat diandalkan untuk menegakkan hukum.

 

Tercatat, sejak KPK berdiri pada 2003 hingga sekarang, Firli menjadi Ketua KPK yang pertama berstatus tersangka perkara korupsi. KPK selama di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dinilai agak mandul. Apa yang dilakukan Firli hingga menjadi tersangka tersebut jelas-jelas bukan saja menyakiti hati masyarakat, namun juga merupakan perbuatan yang sangat hina, terlebih Firli adalah Ketua KPK yang semestinya jadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. “Kasus Firli tidak bisa dianggap kejahatan biasa. Ini kejahatan luar biasa,” ujar peneliti senior Syamsuddin Alimsyah sperti dilansir berita online.

 

Sebelumnya mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyoal perombakan yang terjadi dalam tubuh KPK sangat berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dalam penyelenggaraan Formula E. Kasus tersebut menurutnya telah menimbulkan konflik internal karena berusaha menjebloskan Anies Baswedan menuju penjara. Pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dianggap sebagai upaya Firli Bahuri untuk membuang Direktur Penyelidikan itu dari KPK. Selain itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto juga dibuang Firli, karena berbeda pandangan dengan Ketua KPK terkait penanganan kasus Formula E. Kedua Direktur tersebut berbeda pendapat dengan Firli yang mengarahkan agar Anies jadi tersangka.

 

Pada awal April 2023 Firli mengirim surat rekomendasi kepada Kapolri agar menarik Karyoto dan Endar, yang akhirnya keduanya sudah dipulangkan ke Polri, lembaga asalnya. Bernasib baik, Karyoto mendapatkan promosi menjadi Kapolda Metro Jaya. Selanjutnya Karyoto tampaknya “balas dendam” setelah menjadi Kapolda Metro Jaya. Dia menyeret Firli yang kebetulan setelah itu Ketua KPK tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL dalam jumlah miliaran.

 

Terduga koruptor pejabat di Indonesia tampaknya langka untuk mundur. Seperti sederet kasus yang pernah melibatkan Firli di antaranya pada April 2023, Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena mencopot Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dari jabatannya. Menurut Endar, pencopotan dirinya cacat administrasi. Endar dan kelompok masyarakat juga melaporkan Firli atas dugaan pembocoran dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020 – 2022. Terdapat bukti pengakuan dan dokumen elektronik. Kini, seluruh pimpinan KPK yang lain bakal diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, SYL tahun 2021, pasca Firli menjadi tersangka kasus tersebut. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.