Rabu, 15 Mei 24

Pengusaha Penunggak Pajak di Bandung Segera Ditindak

Pengusaha Penunggak Pajak di Bandung Segera Ditindak

Bandung, Obsessionnews-Pemkot dan Polrestabes Bandung segera menindak pengusaha pengemplang pajak. Pemkot Bandung juga memberikan batas waktu hingga  tanggal 7 Oktober 2015 bagi para pengemplang atau penunggak pajak.

Hal tersebut ditegaskan Walikota Bandung Ridwan Kamil, saat jumpa pers dan  launching program penindakan dan penertiban pajak daerah Kota Bandung di ruang Tengah kantor Pemerintah Kota Bandung, Senin (7/9).

“Kita akan berikan waktu hingga 7 oktober nanti agar para penunggak pajak ini segera melakukan pembayaran,” ujarnya. Emil sapaan akrab Ridwan kamil juga menduga masih banyak penunggak pajak yang nakal menyusul minimnya penerimaan pajak di kota Bandung.

Dugaan ini mengarah pada banyaknya pengusaha menengah keatas yang sengaja tidak membayarkan pajaknya, bahkan para penunggak pajak tidak mau meregistrasi tempat usahanya.

“Kita bekerjasama dengan Polrestabes Bandung untuk penindakannya, sehingga mereka merasa jera dan pendapatan pajak akan naik,” ucap Emil.

Emil juga sangat menghargai, apabila pelaku usaha mulai saat ini melaporkan pendapatannya dan apabila mengalami kerugian ataupun keuntungan seyogyanya melakukan pelaporan, baik pengusaha hotel, restoran ataupun usaha lainnya yang sampai saat ini belum membayar pajak.

“Jika tanggal 7 oktober nanti masih membandel ya kami bersama pa Kapolrestabes Bandung terpaksa mensweeping tempat usaha yang yang belum membayar pajak,” tandas Emil.

Untuk memberikan peringatan, hari ini juga Emil menginstruksilan Dinas Pelayanan Pajak kota Bandung segera mengirim surat ke sejumlah tempat usaha agar segera melakukan pembayaran minimal meregitrasi atau melakukan pelaporan pajak. (Dudy Supriyadi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.