Sabtu, 27 April 24

Pengelolaan Keuangan TNI Harus Transparan dan Akuntabel

Pengelolaan Keuangan TNI Harus Transparan dan Akuntabel
* Rapat Koordinasi Keuangan (Rakornisku) Unit Organisasi (UO) Mabes TNI Tahun Anggaran 2016 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016).

Jakarta, Obsessionnews.com – Satuan kerja di jajaran TNI dituntut untuk mampu meningkatkan dalam pengelolaan keuangan, yang dimulai dari perencanaan, penggunaan anggaran dan pelaporan keuangan dapat dilaksanakan secara benar, transparan dan akuntabel. Demikian dikatakan Kasum TNI Laksdya TNI Dr Didit Herdiawan pada pembukaan Rapat Koordinasi Keuangan (Rakornisku) Unit Organisasi (UO) Mabes TNI Tahun Anggaran 2016 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016).

Rakornis bertema “Melalui Rakornisku UO Mabes TNI, Kita Tingkatkan Profesionalisme Pengelolaan Keuangan Negara Guna Mewujudkan Laporan Keuangan Yang Berkualitas” itu diikuti oleh 164 peserta dari Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU, serta dihadiri Irjen TNI.

Kasum TNI menegaskan, dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan di lingkungan Mabes TNI yang transparan dan akuntabel, ada beberapa perhatian yang dapat dilaksanakan oleh para pejabat personel keuangan. “Pahami tugas dan tanggung jawab, adakan koordinasi aktif antar para pejabat perbendaharaan dan antara Satuan Kerja Mabes TNI dengan BPK serta selalu mengikuti perkembangan terkini terkait regulasi pengelolaan keuangan negara,” tandasnya.

rakornisku2

Menurutnya, dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berkualitas perlu adanya sosialisasi peraturan Kemenkeu di lingkungan Mabes TNI dan penyamaan persepsi visi misi para pejabat perbendaharaan. “Upaya yang dilakukan yaitu melaksanakan sosialiasi peraturan terkait pengelolaan keuangan negara yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan selaku single financial officer dan penyamaan persepsi visi misi para pejabat perbendaharaan negara di lingkungan Mabes TNI baik dari unsur perencanaan, keuangan maupung logistik,” tutur Laksdya TNI Didit Herdiawan.

Ia menambahkan, peraturan-peraturan Kementerian Keuangan yang disosialisasikan yaitu Pertama, Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kemkeu Nomor 6/PB/2015 dan Nomor 01/III/2015 tentang pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai. Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, yang secara umum bentuk pelaporannya sangat berbeda dengan basis akuntansi sebelumnya yang berbasis kas dan sering mengalami perubahan aplikasinya yang perlu dicermati, sehingga perlu dikenalkan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.