Jumat, 26 April 24

Pengacara Benarkan Istri Gubernur Sumut Beri Uang ke OC Kaligis

Pengacara Benarkan Istri Gubernur Sumut Beri Uang ke OC Kaligis

Jakarta, Obsessionnews – Pengacara Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution membenarkan Evy Susanti pernah memberikan sejumlah uang operasional fee kepada OC Kaligis selaku pengacara keluarga Gatot. Uang dengan total 18 ribu dollar AS itu diberikan dalam beberapa tahap.

“”Ini adalah operational fee, bukan untuk menyuap hakim, silakan buka rekaman, tidak pernah ada untuk suap-menyuap, tidak ada. Uangnya ada yang 5.000 dolar, 3.000 dolar, 10.000 dolar,” ujar Razman saat mendampingi Gatot di gedung KPK, Rabu (22/7/2015).

Razman tidak menyangkal ada hubungan pertemanan antara Evy dengan OC Kaligis. Evy yang merupakan istri Gatot itu diketahui telah lama mengenal OC Kaligis yang menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Namun dia menegaskan peran Evy kala itu, hanya membantu agar kinerja sang suami sebagai kepala daerah tak terganggu.

“Peran Bu Evi Susanti adalah istri beliau, saya tidak bisa menyampaikan beliau istri muda atau istri yang ke berapa tapi ini adalah hak setiap warga negara. Bu Evi berperan untuk membantu kerja suami,” kata Razman.

Razman mendampingi kliennya Gatot Pujo yang diperiksa sebagai saksi untuk anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh KPK.

Dia mengklaim, Gatot tidak tahu menahu terkait uang suap yang diberikan Gery kepada hakim PTUN Medan. Bahkan, kata Razman, Gatot dan Evi tidak sependapat dengan upaya hukum PTUN yang dilakukan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.

“Penunjukkan OC Kaligis sebagai penasihat hukum oleh Fuad tidak melalui persetujuan dan atau bukan atas dorongan dari Pak Gatot, jadi itu inisiatif dari Bapak Fuad lubis,” terangnya.

KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera Syamsir Yusfan. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama Gerry. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.