Jakarta, Obsessionnews – Yuyun, gadis 14 tahun, menjadi korban pemerkosaan hingga menemui ajalnya April 2016. Pemerkosaan gadis asal Bengkulu itu dilakukan oleh 14 orang, 7 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Selain itu ternyata juga ada kasus yang hampir serupa, yakni gadis berusia 19 tahun di Manado yang diperkosa oleh 19 pemuda dan sekarang kondisi mentalnya tidak stabil.
Data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyebutkan 35 perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual setiap hari. Artinya, setiap 2 jam ada 3 perempuan di Indonesia menjadi korban kekerasan seksual.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memandang kekerasan seksual terhadap anak yang terus terjadi sebagai kejahatan luar biasa. Fenomena itu harus diakhiri dengan cara luar biasa pula. Pelaku akan diberi hukuman secara akumulatif.
“Kejar dan tangkap segera pelaku dan tuntut dengan hukuman yang seberat-beratnya,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (11/5).
Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang salah satunya mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Perppu Kebiri ini untuk untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjatuhkan hukuman yang berat.
Ada dua jenis hukuman dalam Perppu. Pertama, hukuman pokok berupa penambahan masa maksimal hukuman penjara 20 tahun. Kedua, hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan gelang chip elektronik di pergelangan kaki sebelum keluar penjara untuk memantau pergerakannya, dan publikasi identitas pelaku.
Beberapa orang menginginkan pemerkosa harus dihukum mati seperti yang ditayangkan vidio.com. (arh, @arif_rhakim)
Baca Juga:
DPR Dukung Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Mati
Fahira Idris Berharap Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Mati
Kasus Yuyun Gunung Es Kekerasan Seksual Anak
Adhyaksa: Pelaku Pembunuh Yuyun Pantas Dihukum Mati
Merespon Kasus Yuyun, Kemenag Perkuat Peran Penyuluh Agama
Menteri Agama Bikin Puisi ‘Nyala Untuk Yuyun’
Jaksa Tuntut Pelaku Kekerasan Seksual Secara Berlapis