Sabtu, 27 April 24

Pemerintah Beri Remisi Khusus Waisak kepada 224 Napi

Pemerintah Beri Remisi Khusus Waisak kepada 224 Napi

Jakarta, Obsessionnews – Memperingati hari besar Waisak yang jatuh pada hari ini, Selasa 2 Juni 2015, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberi remisi khusus bagi 224 warga binaan Lembaga Pemasyarakat beragama Buddha. Remisi ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan.

“Remisi ini diberikan oleh mereka yang beragama Buddha yang sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, jadi disesuaikan dengan masa pidananya” ujar Kasubag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi saat dihubungi Obsessionnews, Selasa (2/6/2015).

Akbar menjelaskan, ketentuan mengenai pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Jadi, pemberian remisi ini sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Itu berlaku kepada seluruh warga binaan,” kata Akbar.

Dia merincikan napi penerima remisi khusus Waisak tahun ini paling banyak berasal dari Kanwil DKI Jakarta, Sumatera Selatan dan wilayah Jawa Tengah. Untuk remisi 15 hari diberikan kepada 25 orang, remisi satu bulan kepada 189 orang, remisi satu bulan 15 hari kepada enam orang, dan remisi dua bulan diberikan kepada empat orang.

“Tidak ada yang mendapat Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas,” tambah Hadi.‎ (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.