Jumat, 26 April 24

Pembebasan Tapol Papua Ancam Keutuhan NKRI

Pembebasan Tapol Papua Ancam Keutuhan NKRI
* Pengamat Hukum Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana.

Surabaya, Obsessionnews – Pembebasan lima tahanan politik (tapol) asal Papua oleh Presiden Jokowi akan memperkokoh semangat etnonasionalisme dan memperteguh gerakan anti NKRI di tengah masyarakat asli Papua. Hal ini diungkapkan, Pengamat Hukum Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana.

Wayan Titip mengatakan, Presiden Jokowi membebaskan 5 tahanan politik di Papua tersebut, justru menjadi momentum masyarakat Papua yang sudah begitu lama terluka, terancam, tertindas dan teraniaya untuk memunculkan energi perlawanan baru guna melepaskan diri dari NKRI.

“Kenapa ada upaya melepaskan dari NKRI?. Bertahun-tahun Freeport mengeruk Sumber Daya Alam Papua, tapi yang didapat keterbelakangan, kemiskinan, dan kebodohan. Sehingga tidak menutup kemungkinan, tapol yang dibebaskan akan melakukan kampanye besar-besaran anti pemerintah Indonesia,” jelasnya saat dihubungi Obsessionnews, Minggu (10/5/2015).

Menurut dia, dunia internasional akan mengambil kesempatan ini untuk mendukung masyarakat Papua dengan mengedepankan ‘The International Covenant on Civil and Political Rights 1966” tentang hak-hal sipil dan politik.

“Itu yang dikhawatirkan karena tidak menutup kemungkinan akan jadi celah masuk untuk mendapatkan dukungan internasional untuk melepaskan diri dari NKRI”, paparnya.

Wayan Titip mencontohkan, Christmast Island yang dipergunakan sebagai pangkalan Militer AS disinyalir untuk mempersiapkan diri untuk mendukung Papua. Itu alasannya, 2.500 pasukan AS ditarik dan dipindahkan dari Afganistan dan ditempatkan ke Selatan Pulau Jawa.
“.Kita tahu, Australia sangat “bernafsu” melepaskan Papua dari NKRI. Karena itu, jangan lengah kita”, tegasnya.

Untuk diketahui, The International Covenant on Civil and Political Rights 1996 yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, dan ini merupakan Hukum Internasional yang cukup Signifikan dalam konteks perlindungan terhadap Hak-Hak Asasi Masyarakat Pribumi (indigenous people)

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi membebaskan 5 tahanan politik di Papua. Kelima tapol tersebut, yakni Apotnalogik Lakobal (20 tahun penjara), Kimanus Wenda (19 tahun penjara) dan Linus Hiluka (19 tahun penjara). Serta Numbungga Telenggem dan Yafrai Murib yang masing-masing dihukum seumur hidup. Bahkan, Jokowi berencana akan member grasi dan amnesty umum bagi 90 orang Tapol/Napol Papua lainnya. (GA Semeru)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.