Pembagian Wilayah Penangkapan Ikan, Nelayan Natuna Dukung Keputusan Kepala Bakamla

Pembagian Wilayah Penangkapan Ikan, Nelayan Natuna Dukung Keputusan Kepala Bakamla
Natuna, Obsessionnews.com – Para nelayan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya sepakat dan mendukung keputusan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya TNI Aan Kurnia terkait pembagian wilayah penangkapan ikan, di mana nelayan Pantai Utara (Pantura) Jawa hanya boleh menangkap di atas 50 mil laut Laut di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).   Baca juga:Diduga Transfer BBM Ilegal di Perairan Lampung, Satgas Trisula Bakamla Tangkap 2 KapalBakamla Bersinergi Selamatkan Awak Kapal Pembawa SemenBakamla Paparkan Upaya Tekan Angka Kejahatan di Selat Singapura   Kesepakatan ini tercapai setelah Aan mengadakan tatap muka dan dialog dengan sekitar 250 nelayan Natuna di aula Sentra Kelautan Perikanan Terpadu, dermaga Selat Lampa, Natuna, Kepri, Sabtu (7/3/2020). Dengan demikian kekhawatiran nelayan Natuna terhadap kehadiran nelayan Pantura yang dapat mengurangi hasil tangkapan ikan mereka, akhirnya bisa terjawab. Dikutip dari siaran pers yang diterima obsessionnews.com, Senin (9/3), Aan dalam kesempatan itu menjelaskan, kehadiran kapal-kapal nelayan asal Pantura diharapkan dapat memantik semangat masyarakat Natuna untuk mengoptimalkan sumber daya perikanan di laut Natuna Utara. "Kegiatan ini juga dapat menekan potensi pencurian ikan oleh nelayan asing," tegas perwira tinggi TNI AL bintang tiga tersebut. Ia menambahkan, pemerintah semakin hadir di Laut Natuna Utara dan Bakamla telah mengoordinir 13 kementerian dan lembaga untuk membantu 30 kapal 100 GT ke atas asal Pantura memanfaatkan ikan di sana. “Ke depan kami berharap nelayan asli Natuna tetap melanjutkan aktivitas melaut, dan langkah ini untuk memastikan sumber daya ikan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, bukan nelayan asing," tegasnya. Halaman selanjutnya Pada acara tatap muka dan dialog itu, selain dihadiri para nelayan, juga hadir sejumlah pejabat, pimpinan asosiasi dan koperasi nelayan Natuna, pimpinan HNSI Natuna, serta para advokat dan akademisi Natuna. Dengan adanya kesepakatan ini Aan menjamin pihaknya akan menindak tegas nelayan asal Pantura bila melanggar ketentuan itu. "Tentu kita akan evaluasi, namun apabila ada pelanggaran akan kita tindak tegas," tandas Aan. Selain itu ia juga mengatakan, penggunaan jaring cantrang yang sempat menjadi isu dari penolakan oleh nelayan Natuna, dipastikan tidak merusak terumbu karang. Jaring mereka sudah diperiksa pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya boleh menggunakan dengan jarak 30 meter dari dasar laut. "Saya mohon izin, doa dan dukungan masyarakat Natuna terhadap program luar biasa pemerintah ini. Sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah pusat peduli terhadap kesejahteraan, keamanan, pengawasan dan pemanfaatan ikan di Laut Natuna Utara,” tutur Aan. (arh)