Jumat, 26 April 24

Pelindo Tetap Kelola Jasa Kepelabuhanan‎

Pelindo Tetap Kelola Jasa Kepelabuhanan‎

Surabaya,Obsessionnews – BUMN Pelabuhan tetap melaksanakan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang telah diusahakan berdasarkan UU Pelayaran Lama, tanpa harus melalui Konsesi terlebih dahulu. Demikian hasil kajian akademik persaingan d‎an kebijakan usaha Falkutas Hukum Universitas Indonesia beberapa waktu lalu. ‎

Berdasarkan rumusan Pasal 344 ayat (3) UU Pelayaran, BUMN Pelabuhan yang dalam hal ini PT. Pelindo I, II, III, dan IV, tetap melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan, tanpa harus terlebih dahulu mengajukan dan mendapatkan konsesi dari Pemerintah.

“Hal ini juga diatur dalam aturan peralihan Pasal 165 ayat (3) PP Kepelabuhan yang secara jelas berbunyi bahwa kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh BUMN tetap diselenggarakan oleh BUMN dimaksud,” kata Ketua Tim Peneliti Dr. Kurnia Toha.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengaturan tersebut, maka jelas dasar kewenangan BUMN Pelabuhan  untuk menjalankan kegiatan pengusahaan pelabuhan, baik berdasarkan UU Pelayaran maupun PP Kepelabuhanan adalah kewenangan atribusi, bukan melalui konsesi.

“Maksud kewenangan atribusi di sini adalah kewenangan yang bersumber dari UU Pelayaran dan kemudian dijalankan lebih lanjut dalam PP Kepelabuhanan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengaturan konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (4) dan Pasal 92 UU Pelayaran serta Pasal 74 ayat (1) PP Kepelabuhanan jangan ditafsirkan bahwa termasuk BUMN Pelabuhan. Ketentuan pengaturan dimaksud harus dimaknai bahwa konsesi tersebut diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan selain BUMN Pelabuhan.

“Jika dimaknai berbeda, PP Kepelabuhanan khususnya Pasal 74 ayat (1) tersebut bertentangan dengan Pasal 344 ayat (3) UU Pelayaran sehingga kekuatan hukumnya akan menjadi tidak berlaku,” tambahnya.

Hasil kajian tersebut menyimpulkan, bahwa pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan merupakan subyek yang diberikan kewenangan oleh UU Pelayaran dan PP Kepelabuhanan untuk bertindak sebagai Regulator Pelabuhan.

“Sementara Badan Usaha Pelabuhan, termasuk BUMN Pelabuhan (PT. Pelindo I, II, III, dan IV) merupakan pihak yang diberikan kewenangan oleh UU Pelayaran dan PP Kepelabuhanan untuk menjalankan fungsi sebagai Operator Pelabuhan,” paparnya.

Model Persaingan atau kompetisi yang dimaksud oleh UU Pelayaran adalah persaingan antar pelabuhan di wilayah hukum Indonesia dan/atau antar negara. Regulasi di bawah UU Pelayaran, seperti PP Kepelabuhanan dan peraturan teknis lainnya, tidak dapat memaksakan pengaturan persaingan pada pelabuhan yang sebelumnya telah diusahakan oleh BUMN Pelabuhan melalui UU Pelayaran Lama.

“Apabila dipaksakan demikian, maka tidak akan terjadi efisensi, efektivitas, dan produktivitas pelabuhan akan menurun sehingga menyebabkan daya saing pelabuhan Indonesia kian menurun,” imbuhnya.

Sedangkan, BUMN Pelabuhan yang dalam hal ini adalah PT. Pelindo I, II, III, dan IV, berdasarkan ketentuan Pasal 344 ayat (3) UU Pelayaran dan Pasal 165 PP Kepelabuhanan, tetap berwenang untuk menyelenggarakan kegiatan pengusahaan pelabuhan terhadap pelabuhan yang sebelumnya telah diusahakan.

“Kewenangan ini merupakan kewenangan atribusi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan,” pungkasnya. (GA Semeru)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.