Rabu, 9 Oktober 24

Belum Ada Regulasi, Dishub DKI Ingin Legalkan Go-Jek

Belum Ada Regulasi, Dishub DKI Ingin Legalkan Go-Jek

Jakarta, Obsessionnews – Sejak dioperasikan Desember 2010 lalu, Go-Jek sedang menjadi trending topic warga Ibu Kota. Pasukan hijau berciri khas jaket dan helm hijau ini sekarang sudah ekspansi di beberapa kota antara lain Bali, Bandung, dan Surabaya. Per April 2015 Go-Jek berkembang pesat dan menjadi kendaraan bergensi roda dua yang diminati masyarakat, khususnya tingkat menengah. Selang waktu 2014 tukang ojeknya mencapai 1.000 orang, hingga per april 2015 sudah mencapai 3.000 orang.

Seiring berkembangan waktu Go-Jek dilengakapi mesin pencari google, hal ini disambut secara antusiasme masyarakat khususnya tingkat kalangan menengah. Perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim, Michaelangelo Moran, dan Brian Cu  telah memadukan solusi transportasi dengan teknologi modern.

Meski perkembangan Go-Jek ini begitu cepat namun sampai saat ini belum memiliki regulasi yang jelas, sehingga hal ini penting menjadi perhatian pemerintah agar kemudian kendaraan Gojek dapat diakomodir dengan baik. Manajemen perushaan Go-jek tidak bertanggungjawab secara langsung atas kecelakaan yang melibatkan driver Go-jek baik perusahaan kendaraan maupun luka badan yang disebabkan oleh kecelakaan tersebut, sehingga disebut-sebut sebagai kekurangan manajemen perusahaan Go-jek.

Namun melihat hal tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berusaha melegalkan angkutan umum roda dua berbasis aplikasi ini. Pasalnya, selain dibutuhkan masyarakat, ternyata Go-Jek dinilai dapat mengurangi pengangguran di Ibu Kota.

“Kami akui angkutan umum roda dua tidak diatur undang-undang. Tapi harus diakui keberadaannya mengurangi pengangguran dan banyak dimanfaatkan masyarakat. Saya rasa masyarakat menyepakati itu,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (17/9/2015).

Selain mendukung keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi itu, Andri juga akan mendrong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagi regulasi untuk menaungi kendaraan tersebut. “Kami dorong itu untuk revisi. Itu (angkutan umum berbasis aplikasi) bagus, pengemudi sama pengendara dapat asuransi Rp10 juta per orang,” tuturnya.

Andri menilai Go-jek berbeda dengan perushaan lain. seperti Grabcar, dan uber yang tekesan tak ingin mengikuti aturan pemerintah. Sedangkan Go-jek menurutnya memiliki itikad baik untuk mematuhi aturan pemerintah. “Kalau Grabcar sama Uber diatur undang-undang. Tapi tidak ingin menjalankan, kita kesal juga sama mereka. Go-Jek mau patuh nurut sama pemerintah tapi keberadaan mereka belum diatur undang-undang,” ujarnya.

Andri juga berharap sistem Go-Jek lebih terarah dan sistematis, sehingga tidak ada lagi Driver G-ojek mangkal pinggir jalan.  “Konsepnya angkutan jasa perorangan. Tapi kalau sudah terakomodir tidak boleh mangkal,” tegasnya.

Selain itu Andri ingin mendorong Go-Jek menaungi seluruh ojek pangkalan di Ibu Kota untuk bergabung. “Nanti kita arahkan ke sana (menaungi semua ojek),” pungkasnya.

Terkait dengan usulan revisi UU, Andri mengaku sedang berkoordinasi dengan pendiri Gojek Nadiem Makarim. Mengenai metode usulan dapat diajukan pemerintah daerah atau pemilik usaha atas nama masyarakat ke DPR. “Lu (Go-Jek) bikin, Gue (Dishub) bikin. Bisa dari pemerintah eksekutif, legislative, dan masyarakat,” terangnya. (Asma)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.