Sabtu, 18 Mei 24

Pelayanan Publik Feodal, Pj Bupati Dilaporkan Ombudsman

Pelayanan Publik Feodal, Pj Bupati Dilaporkan Ombudsman
* La Ode Agus di Ombudsman Sultra

Kendari, Obsessionnews – Tokoh masyarakat Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Agus, mengaku telah melaporkan Pj Bupati Muna Barat LM Rajiun kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sultra, Kamis (18/2/2016).

La Ode Agus menilai, tindakan Rajiun yang diduga membanting pin jabatan atau gobang di lantai yakni di Kantor Bupati Muna Barat pada Rabu (10/2), merupakan pelanggaran etik seorang pejabat.

“Saya sudah melaporkan Pj Bupati Muna Barat di Ombudsman Sultra terkait pelanggaran kode etik seorang pejabat membanting pin jabatannya di lantai. Pertama, Pj sudah memperlakukan masyarakatnya secara tidak wajar, kedua telah mengeluarkan kalimat-kalimat kasar serta membanting pin Garuda, padahal itu lambang negara,” ungkap La Ode Agus kepada Obsessionnews.com, Kamis (18/2/2016).

Mantan Ketua BEM FISIP Universitas Halu Oleo (UHO) ini juga mengaku, saat itu bersama dua orang temannya menemui Rajiun untuk silaturahmi. Kata Laode Agus, kedatangnya dengan santun dan ingin silatuhrami malah dijemput dengan nuansa tidak positif. “Kalimat-kalimat yang dikeluarkam Pj Bupati Muna itu mengambarkan seorang pemimpin dengan tangan besi yang menggunakan cara-cara feodal,” cetusnya.

Selanjutnya, La Ode Agus berharap pada lembaga negara Ombudsman Sultra untuk segera memeriksa Rajiun terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan. “Ombudsman dibentuk untuk melayani masyarakat secara tuntas mengenai laporan pertama terkait pelayanan publik, kedua terkait pelanggaran-pelanggaran maladminitrasi yang dilakukan pejabat termasuk dalam hal ini Pj Bupati Muna Barat. Saya berharap Ombudsman memeriksanya sesuai ketentuan prosedur yang ada,” harapnya.

Secara terpisah, Ketua Ombudsman Sultra Aksa saat dihubungi Obsessionnews.com, membenarkan kalau ada pelaporan yang diajukan La Ode Agus. Aksa mengaku akan segera menindaklanjuti laporan itu namun sebelumnya akan dikaji terlebih dahulu.

“Laporan sudah diterima, namun kami harus kaji dulu. Kalau ditindaklanjuti Insya Allah, pasti. Itu kan kewajiban Ombudsman sebagai tempat pengaduan masyarakat harus ditindak lanjuti, apakah betul ada maladministrasi atau tidak. Makanya sekarang kami belum memberikan komentar apapun terkait dengan itu, kami harus kaji,” terangnya.

Tindak lanjut Ombudsman harus 14 hari kerja terhitung laporan diterima. Sedangkan tindaklanjut terdapat berbagai bentuk misalnya meminta kelengkapan formil pada pelapor, meminta dokumen tambahan atau keterangan tambahan pada pelapor, atau meminta klarifikasi terhadap pihak pelapor. Proses kajian untuk memastikan apakah laporan wewenang Ombudsman atau lembaga lain.

“Prosesnya itu mengkaji dulu, semua itu tujuannya adalah untuk mencari tahu apakah subtansi laporannya maladministrasi atau tidak,” jelasnya. (Asma)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.