Sabtu, 27 April 24

Pegiat Medsos: Polisi Segera Tangkap Pemesan Video Panas Perempuan Kebaya Merah

Pegiat Medsos: Polisi Segera Tangkap Pemesan Video Panas Perempuan Kebaya Merah
* Pegiat media sosial (medsos) Darmansyah. (Foto: Istimewa)

Obsessionnews.com – Video mesum perempuan dengan kebaya merah yang viral dan trending di media sosial masih menjadi perbincangan publik. Tak hanya publik, sejumlah pegiat media sosial (medsos) pun buka suara prihal masalah tersebut.

Salah satunya pegiat medsos Darmansyah, yang menanggapi pernyataan Polda Jawa Timur terkait adanya investor atau pemesan perihal video panas perempuan kebaya merah berinisial AH (20).

Dengan adanya investor video panas perempuan kebaya merah itu, pria yang akrap disapa Darman ini mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap pemesan video panas perempuan kebaya merah itu.

“Kata penyidik ada investor (pemesan) pada kasus video kebaya merah, kalau begitu segera ditangkap,” kata Darman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/11/2022).

Menurutnya, video panas wanita kebaya merah yang sudah tersebar di berbagai media sosial itu akan berdampak negatif bagi kalangan pemuda-pemudi.

Untuk itu Darman pun mengingatkan pihak kepolisian agar segera menangkap dan menetapkan tersangka pemesan video panas wanita si kebaya merah. “Segera tangkap dan dijadikan tersangka,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam 7 UU Pornografi, orang yang mendanai dan memfasilitasi perbuatan pornografi bisa dijerat dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Setiap orang yang mendanai dan memfasilitasi perbuatan pornografi bisa dipidana paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Darman.

Dua pemeran kebaya merah berinisial ACS (30) seorang pria dan perempuan AH (20) sudah ditangkap Polda Jawa Timur.

Dua tersangka kasus video porno kebaya merah diduga melakukan aksinya berdasarkan pesanan atau request. Sejauh ini mereka diketahui sudah merekam 92 video porno dengan tema berbeda.

“Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel,” kata Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Farman di Mapolda Jatim, Kamis (8/11). (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.