Jakarta, Obsessionnews – Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka kembali pendaftaran bagi Bakal Calon (Balon) peserta Pilkada serentak untuk 7 daerah yang calonnya masih satu pasangan calon, itu dianggap bukan jaminan yang kuat untuk mewujudkan suatu demokrasi bagi peserta calon yang akan mendaftar.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Arif Wibowo menegaskan, untuk menyelamatkan demokrasi, maka perlu dilakukan terobosan hukum sebagai payung hukum bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
“Harus ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangan (Perppu), jika merubah UU no 8 tahun 2012 membutuhkan waktu yang terlalu panjang,” ujar Arif di Media Center Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jum’at (7/8/2015).
Arif menjelaskan, khususnya bagi kepala daerah yang masa akhir jabatannya selesai di 2015, secara norma harus dilaksanakan pergantian kepemimpinan di tahun yang sama. Namun, jika ada yang ditunda, akan rentan adanya gugatan.
“Yang harus diselamatkan adalah demokrasi kita, yakni dengan menyiapkan instrumen hukumnya sebagai dasar kebijakan,” terangnya.
Maka dari itu, Arif menegaskan, untuk dapat dilakukan pelaksanaan pilkada semua daerah, diperkukan adanya Perppu dari Presiden. “Jalan satu-satunya ya harus Perppu,” pungkasnya. (Purnomo)