Jumat, 26 April 24

Parmusi Konsisten Kawal Sidang Ahok

Parmusi Konsisten Kawal Sidang Ahok
* Massa Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) dan ormas-ormas Islam lainnya berunjuk rasa di sidang kesembilan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017). (Foto: edwin B/Obsessionnews) @budiarsoedwin

Jakarta, Obsessionnews.com – Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang konsisten mengawal sidang Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terdakwa dugaan penistaan agama. Parmusi menuntut Ahok dipenjara.

Ahok menjalani  sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Parmusi tak pernah absen mengawal sidang Ahok sejak sidang perdana  hingga sidang kesembilan. Sidang pertama (Selasa, 13/12/2016), sidang kedua (Selasa, 20/12/2016), dan sidang ketiga (Selasa, 27/12/2016) digelar  di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat. Sedangkan sidang keempat (Selasa, 3/1/2017), sidang kelima (Selasa , 10/1/2017), sidang keenam (Selasa, 17/1/2017), sidang ketujuh (Selasa, 24/1/2017), sidang  kedelapan (Selasa, 31/1/2017), dan sidang kesembilan (Selasa, 7/2/2017) digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Kader-kader Parmusi yang berunjuk rasa tersebut berasal dari Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan daerah-daerah lain. Yang menarik mereka berpatungan untuk membiayai aksi mengawal Ahok.

Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam bersama penyair Taufiq Ismail di mobil komando saat mengawal sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, (Selasa, 24/1/2017).

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Parmusi Usamah Hisyam turun  dalam aksi mengawal sidang Ahok. Usamah menyerukan peserta aksi untuk tidak gentar membela keadilan. Hal itu diungkapkannya saat berorasi di hadapan ratusan peserta aksi, Selasa (24/1/2017).

Pada kesempatan itu Usamah menyatakan bahwa Pancasila sudah sangat sesuai dengan tuntunan agama karena menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa di sila pertama.

“Jadi, kalau ada orang bilang ada yang lebih tinggi dari Ketuhanan Yang Maha Esa, sesungguhnya dia tidak mengerti Pancasila,” tegas Usamah.

Usamah juga menegaskan bahwa proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok harus terus dikawal.

Namun jika tidak menyentuh rasa keadilan dengan tidak ditahannya Ahok, maka Revolusi Konstitusional akan dilakukan.

“Kita tak boleh gentar. Jika keadilan tak ditegakkan di negeri ini, maka kita akan lakukan jihad Revolusi Konstitusional,” kata Usamah.

“Revolusi konstitusional dilakukan dengan mengumpulkan umat Islam dari berbagai daerah serta memaksa legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk menjatuhkan sanksi politik kepada Ahok,” lanjutnya.

Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam berorasi saat mengawal sidang perdana Ahok di depan bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016). (Foto Edwin BObsessionnews.com)

Sebelumnya Usamah berorasi dalam unjuk rasa di depan bekas Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat sidang perdana Ahok, Selasa (13/12/2016). Ketika itu Usamah mengatakan, kalau Ahok memang tidak ada niatan menista agama, seharusnya kalimat pertama saat dia bicara di pengadilan adalah meminta maaf kepada seluruh umat Islam Indonesia bahkan dunia.

“Tapi kenyataannya dia tidak melakukan itu,” tandas Usamah.

Gerakan kawal pengadilan ini, lanjutnya, jangan diputar balik seakan-akan umat Islam anti Bhinneka Tunggal Ika, anti Pancasila, anti nasionalisme.

“Bukan, bukan itu. Kita ini Islam nasionalis, tidak anti agama apapun. Bukan anti Kristen, bukan anti Katholik, bukan anti Hindu, bukan anti Budha, bukan juga anti ras, apalagi anti Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila. Tapi kita anti penista agama, anti Ahok. Siapapun yang menista agama, apakah agama Kristen, Katholik, Budha, Hindu, apalagi agama Islam yang mayoritas di negeri ini, harus dihukum seberat-beratnya,” tandas Usamah diikuti yel yel “betul” para pengunjuk rasa.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11/2016), sehari setelah dilakukan gelar perkara. Meski telah menjadi tersangka Ahok tidak ditahan. Ia hanya dicekal ke luar negeri.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat aktif menjabat Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu, Selasa (27/9/2016).

Ahok dijadikan tersangka terkait ucapannya yang menyinggung Al-Quran surat Al Maidah ayat 51 dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu, Selasa (27/9/2016). Ketika itu calon gubernur DKI pada Pilkada 2017 ini antara lain mengatakan,“… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya?”

Ucapan pria yang beragama Kristen Protestan ini membuat umat Islam tersinggung dan melaporkannya ke polisi. Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum.

MUI  dalam pernyataan sikap keagamaan yang ditandatangani Ketua Umum Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas pada Selasa (11/10/2016), menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum.

Sehari sebelumnya Ahok meminta maaf kepada umat Islam. “Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan wmohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Senin (10/10/2016).

Meski Ahok telah meminta maaf, umat Islam tetap menuntut ia harus diproses secara hukum. Ucapan Ahok di Kepulauan Seribu menimbulkan gelombang protes di berbagai daerah di Indonesia. Di Jakarta, misalnya, berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar unjuk rasa damai yang berlabel Aksi Bela Islam (ABI)  pada Jumat (14/10/2016), ABI jilid 2 pada Jumat (4/11/2016), dan ABI jilid 3 pada Jumat (2/12/2016).

Polisi melimpahkan kasus Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung).   Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016) mengatakan, perkara Ahok dinyatakan P21. P21 berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.

Selanjutnya Kejagung memanggil Ahok pada Kamis (1/12/2016). Umat Islam berharap Kejagung menahan Ahok. Tetapi, harapan tinggal harapan. Ahok ternyata tidak ditahan! Hari itu juga Kejagung melimpahkan berkas perkara kasus Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Status Ahok berubah menjadi terdakwa saat menjalani sidang perdana pada Selasa (13/12/2016). (arh)

Baca Juga:

Saksi Kecewa Ahok Bicara Dibohongi Al Maidah

Nelayan Kepulauan Seribu Jadi Saksi Untuk Ahok

“Kejar Sampai Neraka untuk Penjarakan Ahok!”

 

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.