Jumat, 26 April 24

Ombudsman Aceh Terima Banyak Laporan Pungli

Ombudsman Aceh Terima Banyak Laporan Pungli

Banda Aceh– Selama 2014 Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima banyak laporan masyarakat tentang pungutan liar (pungli) yang dilakukan berbagai pihak. Salah satunya laporan masyarakat tentang pungli yang dilakukan pihak sekolah dalam penerimaan murid/siswa baru. Pungli terjadi di semua jenjang pendidikan mulai SD/MI hingga SMA/MA/SMK, dengan besaran pungli antara Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta/anak.

“Selama 2014 ini kami menerima belasan laporan tentang pungli di sekolah. Jika ditotalkan nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” kata Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Aceh, M Fadhil Rahmi kepada Obsessionnewscom pekan lalu (10/1/2015).

Selain pungli saat penerimaan murid baru, pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat Aceh yang menjadi korban pungli dan pelemparan bus di perbatasan Aceh – Sumatera Utara.

“Kami juga menerima laporan langsung dari masyarakat yang menjadi korban pungli dan pelemparan bus pada saat melewati jalan di perbatasan Aceh – Sumatera Utara. Hal ini sangat meresahkan warga yang berpergian melintasi daerah tersebut,” kata Fadhil.

Ia mengatakan Ombudsman berusaha semaksimal mungkin untuk dapat berkordinasi dengan pemerintah dalam menyikapi laporan masyarakat ini.

“Laporan-laporan yang kami terima selama ini sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kami minta agar pemerintah beserta pihak yang terkait dapat dengan cepat menyelesaikan permasalahan ini, jangan sampai berlarut-larut. Karena apapun alasannya pungli itu tidak dibenarkan dalam agama dan negara,” ujarnya.

Laporan dari masyarakat disampaikan dapat disampaikan langsung ke kantor Ombudsman, Jl. . T. Lamgugop no.17 Banda Aceh, serta melalui telepon ke nomor (0651) 7557476 atau SMS 0811228234, surat, fax, dan e-mail ke [email protected]. (Agung Sanjaya)

Related posts