Sabtu, 27 April 24

Oknum TNI Berpakaian Preman Diduga Kawal Bos Sedayu Group di KPK

Oknum TNI Berpakaian Preman Diduga Kawal Bos Sedayu Group di KPK

Jakarta, Obsessionnews – Bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan kembali bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/4/2016). Tak satu katapun keluar dari mulutnya meski dihadang banyak pertanyaan wartawan.

Aguan dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P?rovinsi Jakarta 2015-2035, dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Mengenakan batik warna ungu, orang penting di PT Agung Sedayu Group itu keluar dari ruang pemeriksaan, sekitar pukul 18.05 WIB dan langsung menuju mobil Alphard putih. Dia dikawal beberapa petugas kepolisian dan anggota TNI berbapakaian preman.

Diduga oknum anggota TNI ini merupakan pengawal pribadi Aguan yang sengaja dihadirkan di gedung KPK. Saat Aguan keluar dari ruang pemeriksaan, mereka bergegas mendekat di sekitar mobil tampangan Aguan, ada pula yang berdiri samping kiri dan kanan barisan wartawan.

Aguan sebelumnya tiba di gedung KPK Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB. Begitu turun dari mobil tumpangannya Dia hanya melempari senyum kepada awak media.

Aguan adalah pimpinan PT Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT Kapuk Naga Indah, salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yaitu anak perusahaan Agung Podomoro.

PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 hektar sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektar.

Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.

Untuk diketahui, kasus penyuapan ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 31 Maret 2016 lalu. Penyidik KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.

Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi hingga Rp2 miliar. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P?rovinsi Jakarta 2015-2035, dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.