Rabu, 8 Mei 24

Dedi Mulyadi Minta Hentikan Kriminalisasi Rocky Gerung

Dedi Mulyadi Minta Hentikan Kriminalisasi Rocky Gerung
* Pengamat politik Rocky Gerung. (Foto detik)

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin wilayah Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tidak setuju pengusutan kasus pengamat politik Rocky Gerung yang menyebut kitab suci adalah fiksi. Bagi Dedi pernyataan Rocky bukan penghinaan terhadap kitab suci.

 

Baca juga: 

Hari Ini Polisi akan Periksa Rocky Gerung Soal ‘Kitab Suci Itu Fiksi’

Stop Menyoal ‘Nalar Fiksi’ Rocky Gerung

Rocky Gerung di Tengah Intelektual Killers. Melawan Arus dan Menentang Badai

 

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Rocky merupakan gagasan bersifat akademis, bukan ujaran kebencian. Oleh karena itu Dedi meminta polisi menghentikan kriminalisasi terhadap Rocky Gerung.

“Oleh karena itu, saya minta hentikan budaya kriminalisasi ide atau gagasan tersebut. Apakah kepada Pak Rocky Gerung atau siapa. Tolong hentikan kriminalisasi gagasan atau intelektual. Itu hanya akan membangkrutkan khazanah intelektual,” ujar Dedi saat memberikan keterangannya di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, Kamis, (31/1/2019).

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat itu berharap pihak yang tidak sepakat dengan pernyataan Rocky Gerung jangan berlebihan dalam bertindak, karena menjadi tontonan negatif ke masyarakat.

“Saya tidak menyepakati siapa pun, baik dari kubu 01 atau 02 mempidanakan gagasan atau pikiran akademis. Beda antara gagasan pemikiran akademis dengan ujaran kebencian,” tegasnya.

Dedi mengatakan, bagi kelompok yang kontra dengan Rocky Gerung agar menghormati setiap gagasan akademis yang disampaikan.

 

Baca juga:

Ini Pemaparan Rocky Gerung Soal Perppu Ormas yang Bikin Mendagri Bingung

Rocky Gerung: Hanya Pemerintah yang Mampu Berbohong Secara Sempurna

 

“Mari hormati kebebasan berpikir. Kalau ada yang tidak sepakat dengan gagasan dan pikiran itu, lawanlah dengan ide dan pikiran itu sendiri. Hentikan kriminalisasi intelektualitas karena akan menjadi masyarakat bodoh,” tuturnya.

Rocky akan dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018.

Laporan Jack diterima dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, di mana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.

Selain laporan ini Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.