Kamis, 2 Mei 24

Nasabah Tumbuh Bersama Pegadaian Syariah

Nasabah Tumbuh Bersama Pegadaian Syariah
* Ilustrasi Pegadaian Syariah. (Foto: Pegadaian)

Obsessionnews.com – Pegadaian Syariah memperkenalkan layanan terbarunya, yakni “Gadai Emas Syariah” yang merupakan pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem gadai yang tersedia untuk seluruh golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.

Layanan pemberian pinjaman, atau yang dikenal sebagai Rahn, dapat diakses melalui lebih dari 600 outlet Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia dan aplikasi Pegadaian Syariah Digital. Proses pengajuan pinjaman terbilang sangat mudah, dengan prosedur yang cepat dan hanya membutuhkan waktu 15 menit.

Menariknya, layanan Gadai Emas Syariah Pegadaian Syariah juga memberikan opsi cicilan perbulan atau pembayaran hanya biaya pemeliharaan (Mu’nah). Produk cicilan perbulan dinamakan Produk ARRUM dengan jaminan emas, sementara produk tanpa harus mencicil dinamakan produk Rahn.

Pinjaman yang disediakan, yang dikenal sebagai Marhun Bih, memiliki rentang mulai dari 50 ribu hingga 1 miliar ke atas. Dengan jangka waktu pinjaman selama 4 bulan, nasabah memiliki fleksibilitas untuk melakukan perpanjangan pinjaman berkali-kali sesuai kebutuhan mereka. Proses pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan Mu’nah yang berlaku selama masa pinjaman.

Salah satu keunggulan layanan Gadai Emas Syariah ini adalah prosesnya yang tanpa harus membuka rekening. Penerimaan dana pinjaman dapat dilakukan dalam bentuk tunai atau ditransfer langsung ke rekening nasabah.

Persyaratan untuk mengajukan pinjaman juga terbilang sederhana. Cukup dengan melengkapi fotokopi KTP atau kartu identitas resmi lainnya serta memiliki marhun atau barang jaminan, seperti emas perhiasan, emas batangan, kendaraan bermotor, hp, atau laptop. Untuk nasabah yang memberikan kendaraan bermotor sebagai jaminan, mereka perlu membawa BPKB dan STNK asli. Selanjutnya, nasabah diharuskan menandatangani Surat Bukti Rahn (SBR).

Informasi lebih lanjut mengenai fitur dan persyaratan Gadai Emas Syariah dapat ditemukan di website resmi Pegadaian Syariah www.pegadaiansyariah.co.id/rahn.

Dengan inovasi ini, Pegadaian Syariah bertujuan untuk memberikan solusi pembiayaan yang mudah, cepat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah kepada masyarakat Indonesia.

Benny, seorang karyawan swasta yang juga salah satu dari banyak orang yang menggunakan layanan Pegadaian Syariah Cicil Emas ini mengaku nyaman menggunakan layanan Cicil Emas Syariah ini.

”Saya merasa nyaman ya. Hitung-hitung nabung untuk masa depan,” ungkap Benny kepada obsessionnews.com, Jumat (5/1/2024).

Selain itu, Benny juga mengaku layanan Cicil Emas Syariah ini sangat membantu, apalagi pelayan-pelayan di Pegadaian Syariah sangat ramah-ramah. Sehingga dia merasa ke depannya bisa tumbuh perekonomiannya bersama Pegadaian Syariah.

”Sangat membantu sekali ya. Ditambah pelayannya yang ramah,” ujarnya.

Pegadaian Syariah Cicil Emas adalah layanan pembiayaan kepemilikan emas batangan secara cicilan. Cicilan emas dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan seperti dana pendidikan, masa pensiun, ibadah haji, dan lainnya.

Meski demikian, dikutip dari Dosen Universitas Hayam Wuruk (UHW) Perbanas Surabaya, yang juga Penulis Buku Akuntansi Syariah Dr. Kautsar Riza Salman, SE., CPA menyebutkan, dalam kegiatan operasional gadai emas, terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan oleh pihak Pegadaian Syariah. Prinsip-prinsip ini berfungsi sebagai pedoman baik bagi rahin (pemilik barang gadai) maupun murtahin (pihak yang memberikan pinjaman).

  1. Akad Rahn dan Ijarah (Hybrid Contract):

Rahn emas diperbolehkan berdasarkan prinsip rahn. Namun, dalam praktiknya, gadai emas tidak hanya menggunakan akad rahn tetapi juga melibatkan akad ijarah untuk jasa penyimpanan emas. Ini dikenal sebagai “hybrid contract,” yang menggabungkan lebih dari satu akad, yaitu akad rahn dan ijarah.

  1. Tanggung Jawab Ongkos dan Biaya Penyimpanan:

Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) harus ditanggung oleh penggadai (rahin). Prinsip ini sesuai dengan operasional rahn, di mana manfaat dan biaya masih menjadi tanggung jawab pemilik barang gadai.

  1. Ongkos Berdasarkan Pengeluaran Nyata:

Besarnya ongkos harus didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan. Lembaga keuangan syariah harus memberikan perhatian serius terhadap prinsip ini. Ongkos, termasuk biaya administrasi dan biaya penyimpanan emas, tidak boleh didasarkan pada jumlah pinjaman. Mengaitkan biaya tersebut dengan jumlah pinjaman dapat mengubahnya menjadi bunga yang bertentangan dengan prinsip syariah.

  1. Biaya Penyimpanan berdasarkan Akad Ijarah:

Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad ijarah. Meskipun menggunakan akad ijarah, tetapi tetap tidak diperkenankan didasarkan pada jumlah pinjaman. Pihak lembaga syariah harus mengenakan biaya penyimpanan berdasarkan biaya riil yang dikeluarkan dalam penyewaan emas, terkait dengan safe deposit box atau layanan penyimpanan lainnya.

Dengan mematuhi prinsip-prinsip ini, Pegadaian Syariah dapat menjalankan kegiatan operasional gadai emas secara sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, memberikan pelayanan yang transparan, dan memberikan manfaat kepada semua pihak yang terlibat. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.