Sabtu, 27 April 24

Mulai 11 Juni Sampai 9 hari ke Depan Ganjil Genap Tak Berlaku

Mulai 11 Juni Sampai 9 hari ke Depan Ganjil Genap Tak Berlaku
* Kawasan ganjil genap. (foto: kumparan.com)

Jakarta, Obsessionnews.com Polda Metro Jaya tidak memberlakukan sistem ganjil genap sepanjang libur atau cuti bersama pada Lebaran 2018.

Pengumuman tentang tidak berlakunya sistem ganjil genap ini tertera di dalam akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Senin (11/6/2018).

“S‎elama libur cuti bersama 11 sampai dengan 20 Juni 2018, kawasan pengendalian lalu lintas ganjil genap tidak diberlakukan,” tulis akun tersebut.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangannya, Sabtu (9/6) mengatakan tidak memberlakukan sistem ganjil genap pas libur atau cuti bersama lebaran tahun ini. Dia menjelaskan, kebijakan itu diterapkan merujuk pada keputusan pemerintah soal libur dan cuti bersama.

Hal tersebut, berdasarkan Pergub Nomor 164 tahun 2016 pasal 3 ayat (2), dan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI bahwa hari libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018 termasuk libur nasional maka dilakukan pembatasan lalu lintas selama libur atau cuti bersama.

Dia pun berharap informasi ganjil-genap ini dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.