Senin, 29 April 24

MK Ikut Cawe-cawe Loloskan Usia Cawapres “Karbitan”?

MK Ikut Cawe-cawe Loloskan Usia Cawapres “Karbitan”?
* Gibran Rakabuming Raka. (Foto: IG Gibran)

Obsessionnews.com – Tanggal 19 Oktober 2023 dimulai pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Tinggal selang seminggu, hanya satu pasangan capres-cawapres yang sudah siap mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Anies-Cak Imin) alias AMIN. Sedangkan capres Ganjar Pranowo dan Prabowo masih belum punya cawapres. Cawapres pendamping Ganjar belum jelas, sementara cawapres pendamping Prabowo disebut-sebut adalah Erick Thohir atau Gibran Rakabuming Raka. Erick Thohir sebagai cawapres dikabarkan sebagai “permintaan” Presiden Jokowi. Namun, belakangan tiba-tiba nama putra Jokowi, Gibran, melesat bakal menjadi cawapres pendamping Prabowo.

Namun, syarat usia cawapres menurut pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. Pengujian Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia minimal 40 tahun sebagai capres-cawapres yang diajukan sejumlah pihak tengah menjadi sorotan publik. Tujuan pengujian pasal tersebut agar dimaknai menurunkan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun menjadi 35 tahun; minimal 40 tahun atau pernah menjadi penyelenggara negara; hingga dimaknai batas usia maksimal 70 tahun.

Awalnya ada tiga permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dilayangkan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, kader Partai Garuda, Walikota Bukittinggi Erman Safar (36 tahun) dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa (34 tahun) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga permohonan itu untuk menurunkan batas usia minimal 40 tahun sebagai capres-cawapres dengan dalih moralitas dan rasionalitas serta diskriminasi. Ketiga permohonan itu sudah memasuki sidang pleno mendengarkan pemerintah dan DPR, hingga pihak terkait.

Yang terbaru nama Gibran kembali digelorakan oleh Relawan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) yang mengusulkan Gibran menjadi bakal bacapres mendampingi Prabowo, meski usia Gibran tidak memenuhi syarat 40 tahun. Relawan Samawi telah mendeklarasikan dukungannya kepada bakal capres Prabowo. Mereka berharap Prabowo bisa berpasangan dengan Gibran. Ketua Umum Samawi Muhammad Nahdi menilai Prabowo dan Gibran akan menjadi pasangan yang tepat dalam memimpin Indonesia.

Dosen Ilmu Politik dan International Studies Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam memprediksi Prabowo sedang menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan umur cawapres 35 tahun. Menurutnya, jika putusan MK mengabulkan gugatan judicial review (JR) atas batas umur cawapres, maka hampir pasti Gibran bakal menjadi cawapres Prabowo.

Ada dugaan, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi bakal meloloskan syarat cawapres dari 40 tahun diturunkan jadi 30 atau 35 tahun agar Gibran yang usia 36 tahun bisa menjadi cawapres? Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengingatkan, MK bukan penopang dinasti Jokowi. Ia pun menilai, uji materiil ketentuan batas usia capres/cawapres di MK memasuki episode kritis dan membahayakan, diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran yang belum berusia 40 tahun, sebagai bakal cawapres Prabowo.”

Puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK. Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden.

Semua elemen harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi. Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarwanan.

Pengamat politik Tony Rosyid mempertanyakan beberapa kali Prabowo datang ke Solo dan secara terus terang meminta Gibran jadi cawapresnya. Padahal usia Gibran baru 36 tahun. Aneh, melanggar UU Pemilu mensyaratkan usia capres-cawapres minimal 40 tahun. “Bagi Prabowo, ini sih urusan mudah. Yang penting Gibran mau. Bersedia jadi cawapres Prabowo,”sindirnya.

Yang lebih heboh, bocoran pakar hukum Prof Denny Indrayana yang mengungkapan bahwa ada skenario sidang hakim MK bakal meloloskan batas usia cawapres di bawah 36 tahun dengan skor hakim MK 5:4, sehingga Gibran yang baru usia 36 tahun bisa maju di Pilpres. “Saya ingin buktikan argumentasi bahwa, ‘tidak mustahil untuk memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi’ berdasarkan kecenderungan putusan-putusan sebelumnya, dan positioning politik para hakim konstitusi,” paparnya sebagaimana ulasan yang diunggah di situs pribadinya, Selasa (10/10).

Berdasarkan kecenderungan putusan MK selama ini yang komposisinya lima berbanding empat, maka Denny memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama. Artinya, lima orang akan menyatakan setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan. “Saya menduga putusan bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun; atau syarat umur tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah,” ujar Denny.

Adapun komposisi hakim yang berbeda pendapat dalam prediksinya adalah Saldi Isra dan Suhartoyo. Alasannya, karena mereka sudah sejalan sejak lama, termasuk hanya berdua dissenting dalam soal syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Nama selanjutnya adalah Wahiddudin Adams. Alasannya, karena dia akan memasuki masa pensiun pada Januari tahun depan. Sehingga Wahid menjadi nothing to lose dan menjatuhkan putusan secara merdeka (independen). “Posisi keempat yang dissenting adalah antara Enny Nurbaningsih atau Arief Hidayat. Kalau Enny yang berbeda pendapat berarti komposisi hakim yang dissenting opinion, akan sama dengan putusan masa jabatan KPK dan UU Ciptaker,” tegasnya.

Adapun skenario yang juga patut dicermati, ada kemungkinan pula putusan akan sama kuat alias imbang empat berbanding empat. Dengan demikian yang menjadi penentu putusan menurut Pasal 45 ayat (8) UU MK adalah posisi Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi. “Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024,” ungkapnya.

MK segera menggelar sidang putusan mengenai gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023). Partai Keadilan Sejehtera (PKS) mengingatkan MK agar tidak mengutamakan kepentingan dinasti keluarga. Menurut Wasekjen PKS Zainuddin Paru, MK sepatutnya menyadari agar mengedepankan kepentingan bangsa dalam menjatuhkan putusan.

“Capres/cawapres bukan soal usia semata, tapi lebih dari itu, tentang kepatutan dan kepentingan bangsa yang lebih besar. Bukan tentang pribadi orang, dinasti, dan kepentingan kelompok, oligarki, dan ataupun relawan” tuturnya.

Pemerhati politik kebangsaan Radhar Tribaskoro menilai, sidang MK untuk menurunkan batas usia cawapres adalah pemborosan waktu dan tenaga yang sangat tidak dibutuhkan rakyat. Apalagi kalau penurunan batas minimal cawapres ini hanya untuk kepentingan memberi jalan atau tidak kepada Gibran. Bagi publik penurunan syarat minimal cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun adalah konfirmasi atas tegaknya rezim otokrasi Jokowi beserta dengan dinasti politik dan kroni-kroninya.

Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Adhie M Massardi menegaskan, tinggal beberapa hari jelang batas akhir pendaftaran capres/cawapres ke KPU, perubahan atas pasal pembatasan umur minimal capres/cawapres ini tidak bisa berlaku bagi semua warga negara. Tidak equality before the law. “Karena yang paling siap itu hanya Wali Kota Solo Gibran, anak Presiden Widodo yang memang belakangan digadang-gadang untuk disusupkan menjadi bakal cawapres,” tandas mantan Jubir Presiden Gus Dur ini.

Lebih keras lagi Advokat dan Koordinator TPDI Petrus Salestinus meminta seluruh hakim MK mundur, sebab para hakim MK memiliki kepentingan yang sama dengan para pemohon uji materiil terkait perubahan batas usia minimum dan maksimum Capres-Cawapres 2024, di mana pada saat yang sama Hakim MK memiliki keinginan untuk mengubah batas usia minumum-maksimum Calon Hakim MK yang selama ini telah beberapa kali diubah dengan mengubah UU MK melalui DPR.

Selain itu Ketua MK Anwar Usman berada dalam posisi memiliki hubungan sebagai ipar Presiden Jokowi dan pada saat yang bersamaan Gibran Rakabuming Raka  yang juga anak kandung Jokowi berkeinginan untuk maju sebagai Cawapres 2024, tetapi terkendala usia yang masih di bawah 40 tahun, karena itu menunggu putusan MK, menegaskan terdapat hubungan kepentingan antara Anwar Usman, Jokowi dan Gibran.

Oleh karena itu, jika MK mengubah batas usia minimum menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun tetapi pernah menjabat sebagai kjepala daerah, maka MK bukan lagi berfungsi sebagai pengawal konstitusi dan hakim-hakim MK bukan lagi negarawan, tetapi mereka menjadi kepanjangan tangan kepentingan dinasti Jokowi, oligarki dan kroni-kroni yang ada di belakang Jokowi.

Dengan banyaknya pengamat publik dan pakar hukum yang mengkritisi perilaku MK yang diduga akan menurunkan batas minimal usia cawapres agar Gibran, putra sulung Presiden Jokowi lolos menjadi cawapres, bisa disebut MK ikut cawe-cawe meloloskan usia cawapres “karbitan”?  (Arief Sofiyanto/Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.