Sabtu, 27 April 24

Miryam Divonis 5 Tahun Penjara

Miryam Divonis 5 Tahun Penjara
* Mantan Anggota DPR, Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara.

Jakarta, Obsessionnews.com – Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Miryam S Haryani. Mantan anggota DPR RI tersebut dianggap terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.

Hakim menilai Miryam telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP. Selain itu, Miryam tidak mau mengakui perbuatan yang didakwakan.

“Menyatakan terdakwa Miryam S Haryani telah terbukti secara sah dan bersalah memberikan keterangan tidak benar dalam perkara korupsi,” kata ketua majelis hakim Frangky Tambuwun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Majelis juga menyebut keterangan Miryam yang membantah soal penerimaan uang dari terdakwa kasus e-KTP Sugiharto adalah tidak benar. Dari fakta persidangan diketahui uang itu disebut diterima staf Miryam, dan diserahkan di rumah Miryam.

“Miryam menerima uang sebanyak empat kali, USD 500 ribu, USD 100 ribu, Rp 5 miliar dan Rp 1 miliar di mana diantar ke rumah terdakwa Miryam di Tanjung Barat dan Rp 1 miliar diserahkan Yosep pada asisten pribadi terdakwa. Sehingga bantahan itu tidak punya alasan hukum,” ungkapnya.

Politisi Partai Hanura itu, terbukti melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.