Jumat, 26 April 24

Meski Libur, Tingkat Partisipasi Pemilih Tak Capai Target

Meski Libur, Tingkat Partisipasi Pemilih Tak Capai Target
* Onzukrisno.

Padang, Obsessionnews – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada 9 Desember 2015, akan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Namun, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) belum menerima pemberitahuan keputusan tersebut.

Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setdaprov) Sumbar Onzukrisno mengatakan, pemerintah telah menetapkan hari pelaksanaan pilkada serentak pada hari Rabu tanggal 9 Desember menjadi hari libur nasional.

“Sampai sekarang kami belum menerima pemberitahuan libur nasional tersebut. Atau mungkin belum sampai ke kami,” kata Onzukrisno dihubungi Rabu (25/11).

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/2015, tentang hari libur nasional pada 9 Desember 2015. Keppres tertanggal 23 November 2015 menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak.

Pemerintah menetapkan hari libur nasional pada saat pilkada serentak untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak.

Sebelumnya KPU telah mengajukan permintaan kepada pemerintah agar tanggal 9 Desember dijadikan hari libur nasional. Hal ini karena tidak sedikit pemilih yang terdaftar memilih, memiliki rutinitas di luar daerahnya, namun tidak melaksanakan pilkada.

Pengamat politik Universitas Andalas (Unand) Padang, Asrinaldi memperkirakan, kebijakan pemerintah menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari nasional, tidak akan berpengaruh banyak terhadap peningkatan partisipasi pemilih. Peningkatan partisipasi pemilih tidak akan signifikan dan paling tinggi sekitar 5 persen.

“Kita menilai positif ya, pemerintah menetapkan hari pilkada serentak 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional,” kata Asrinaldi.

Menurut Asrinaldi dia, yang merasakan hari libur saat itu golongan sosial menengah ke atas seperti ASN dan pegawai kantoran. Namun hari libur itu akan mereka sebagai hari keluarga dibandingkan untuk memberikan suara di TPS, karena mereka tidak memiliki hari libur yang cukup.

Berdasar pertimbangan itu tujuan meliburkan 9 Desember tersebut untuk mendongkrak partisipasi sulit tercapai secara maksimal. Sementara untuk masyarakat golongan sosial menengah ke bawah, yang didominasi petani, nelayan dan pedagang atau yang tidak bekerja di kantor, hari itu bagi mereka, tidak terlalu berpengaruh.

Sebelumnya, Asrinaldi memprediksi tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak di Sumbar maksimal hanya 65 persen.
Jika diakumulasikan dengan peningkatan partisipasi 5 persen karena diliburkannya tanggal 9 Desember oleh pemerintah itu, maka kemungkinan partisipasi pemilih bisa sampai 70 persen.

Meski meningkat, angka itu masih berada di bawah rata-rata target nasional sekitar 77,5 persen sebagaiman ditetapkan KPU. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.