Jumat, 26 April 24

Meski IDI Tolak Eksekutor Hukuman Kebiri, Kejaksaan Berpatokan Menkes

Meski IDI Tolak Eksekutor Hukuman Kebiri, Kejaksaan Berpatokan Menkes

Jakarta, Obsessionnews – Ikatan Dokter Indonesia telah menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri kimiawi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak dibawah umur. Namun, hal itu tidak menyurutkan Kejaksaan untuk menjalankan hukuman tersebut.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan, IDI itu hanyalah Koordinasi profesi saja, tentunya pihak Kejaksaan kalau melaksanakan hukuman kebiri itu tentunya akan koordinasi dengan menteri kesehatan (Menkes).

“Saya pikir menteri kesehatan sudah tahu apa yang mereka lakukan bahwa IDI punya saran seperti itu, mungkin itu pendapat pengalaman mereka, tapi sesungguhnya kan sudah diatur undang undang,” ujar Prasetyo di Jakarta, Sabtu (11/6/2016).

Dia menjelaskan, begitupun dokter ketika divonis seseorang melakukan kejahatan seksual terhadap anak tentunya ini kan bukan tambahan. “Dokter pun tidak bisa disalahkan ini kan aturan undang undang,” kata Prasetyo.

Seperti diketahui, penolakan IDI atas hukuman kebiri tersebut didasarkan atas fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia dan juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kodekteran Indonesia (Kodeki). (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.